Mendag imbau pengecer dan toko beli produk resmi

Estimated read time 2 min read

Lampung Selatan (ANTARA) – Menteri Perdagangan (Senin) Zulkifli Hassan meminta pengecer dan toko membeli produk resmi untuk membantu mengurangi penyebaran produk impor ilegal.

Berdasarkan temuan Satgas, barang impor ilegal sebenarnya menguasai 30 persen pangsa pasar UMKM, banyak produk yang tergolong ilegal. Oleh karena itu, saya menghimbau toko-toko dan pengecer untuk membeli dan menjual produk resmi. kata Zulkifli Hassan, Jumat di Lampung Selatan.

Menurut dia, Kementerian Perdagangan juga telah membentuk gugus tugas penanganan barang impor ilegal untuk menghentikan masuknya barang impor ilegal ke dalam negeri.

“Tetapi saya jelaskan dan tegaskan, sasaran Satgas Barang Impor Ilegal ini adalah importir, distributor besar, dan perorangan. Jadi bukan pengecer dan toko, jadi pengecer tenang saja asalkan menggunakan barang resmi,” ujarnya.

Lanjutnya, barang yang tergolong barang ilegal meliputi barang yang tidak memenuhi standar, termasuk tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI), dan tidak memiliki jaminan. Sehingga cara perdagangan impor atau pajaknya tidak cocok, dan jika jenis makanan dan minuman tersebut tidak memiliki dan tidak memenuhi izin BPOM.

“Barang-barang yang termasuk dalam kategori ini akan kita penertiban karena jelas sangat merugikan masyarakat dan merugikan perusahaan UMKM,” ujarnya.

Dia menegaskan, ada tujuh jenis barang yang akan diawasi Satgas Barang Impor Ilegal, antara lain tekstil dan produk TPT, elektronik, alas kaki, produk kecantikan, pakaian, dan keramik.

“Selanjutnya akan diterapkan penerapan bea masuk antidumping (BMD) dan bea masuk pengamanan (BMTP) sebagai upaya penyelesaian kasus impor ilegal. Namun nilainya masih dihitung,” imbuhnya.

Baca Juga: Mendag: Produk Impor Elektronik Ilegal Rp 6,7 Miliar Ditemukan di Banten Baca Juga: Inti: Peran Penting Bea Cukai dalam Melindungi Masyarakat dari Produk Ilegal

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours