Kecam PHK Massal Karyawan Tekstil, Buruh Bakal Kembali Demo 8 Juli Besok

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Aksi buruh yang menuntut pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perdagangan tidak membuahkan hasil seperti yang diharapkan. Massa buruh yang geram dengan meluasnya PHK atau PHK massal, khususnya di industri TPT, menegaskan akan kembali melakukan aksi pada 8 Juli 2024.

Hal tersebut disampaikan Iwan Kusmawan, Ketua SPN (Serikat Buruh Nasional), usai pertemuan dengan tim perwakilan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Iwan mengatakan, hasil uji coba belum mencapai final yang diharapkan.

“Kami siaran sekali lagi, tuntutan kami akan kami sampaikan ke Kementerian Perdagangan pada 8 Juli,” kata Iwan saat ditemui usai sidang, Rabu (7/3/2024).

Iwan menjelaskan, tim perwakilan Kementerian Perdagangan mencatat banyak masukan yang disampaikan perwakilan aksi buruh massal. Ia mengatakan, jika reaksi Kementerian Perdagangan tetap sama yakni jika PHK massal terus terjadi, maka pihaknya akan mendatangkan pekerja yang menjadi korban PHK.

“Pekerja yang di PHK akan kita bawa ke sini (Kementerian Perdagangan), kita akan tunjukkan kepada Menteri bahwa ini dampak dari Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024,” kata Iwan.

“Pabrik yang pekerjanya di PHK juga sudah tutup dan tolong sekarang saya kembalikan ke menteri karena dia sudah menandatangani peraturannya,” lanjut Iwan.

Iwan mengatakan, pertemuan tersebut juga membahas tuntutan buruh untuk membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang diduga menjadi biang keladi PHK massal buruh tekstil saat ini. Namun Iwan mengatakan pertemuan itu berakhir dengan sidang yang tidak ada artinya.

Iwan mengatakan kepada wartawan, “Pemerintah melalui perwakilan Menteri Perdagangan sangat yakin Permendag Nomor 8 Tahun 2024 tidak bisa dibatalkan. Mereka menilai jika Permendag dibatalkan maka impor akan terbebani. ” Kompleks Kementerian Perdagangan Indonesia.

Dijelaskan, para pekerja seolah disesatkan karena tidak memahami hasil sidang. Ia juga mengatakan, pihaknya hanya menginginkan kajian awal dari Peraturan Menteri Perdagangan untuk membendung gelombang PHK massal.

“Dulu kita ada tim yang terdiri dari perwakilan Menteri Perdagangan, kalau tidak salah namanya Pak Iman. Beliau banyak menuliskan saran-saran kita, salah satunya adalah pertama-tama menghentikan Peraturan Menteri Perdagangan ini agar tidak terjadi PHK secara tiba-tiba,” jelas Iwan.

Ia juga mencatat, hasil audiensi dengan tim perwakilan Departemen Perdagangan hanya menghasilkan jawaban yang tidak spesifik.

“Paling tidak ada evaluasi, kita tahu batas perwakilan yang bertemu dengan kita. Katakanlah hari ini hari ke-3, maka kita akan kembali ke sini tanggal 8 Juli, jadi ini toleransi yang kita tunjukkan.” “Ke Kementerian Perdagangan,” kata Ivan.

Sebelumnya, massa buruh kembali turun ke jalan untuk berdemonstrasi hari ini. Para pekerja akan menyampaikan kritiknya terhadap terus menerusnya pemecatan pekerja di sektor logistik dan tekstil.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours