Penganiaya Anak di Daycare Depok sedang Hamil, KPAI Harap Proses Hukum Berjalan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Diyah Puspitarini berharap sistem hukum tetap berjalan meski pelaku penganiayaan terhadap anak kecil MI yang diketahui bernama Meita Irianty sedang hamil. Ia berterima kasih kepada polisi yang cepat menangkap dan menetapkan MI sebagai tersangka.

“Kami bersyukur tersangka telah ditetapkan dan kami berharap proses hukum tetap berjalan apapun yang terjadi,” kata Diyah saat dikonfirmasi, Jumat (8/2/2024).

“Proses hukum sedang berjalan,” imbuhnya.

Diyah mengatakan, KPAI masih membantu kasus tersebut, begitu pula dengan korban yang merupakan dua anak kecil. “Ya, KPAI masih membantu dalam kasus ini, termasuk memberikan bantuan kepada korban,” ujarnya.

Sebagai informasi, berdasarkan data dasar pendidikan Divisi Umum Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Ristek, KB Wensen School Indonesia memiliki NPSN 70014259.

Sekolah Wensen memiliki peraturan pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021 dengan tanggal pendirian 30 Juni 2021. Undang-undang izin penyelenggaraan nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tanggal 17 April 2024.

Pemilik dan penjaga MI Wensen School Daycare alias Meita ditangkap dan didakwa melakukan pelecehan terhadap dua anak berusia dua tahun sembilan bulan.

Atas perbuatannya, pelaku pidana Kementerian Dalam Negeri dijerat dengan Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang (LA) No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. dan enam bulan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours