Kena PHK, Karyawan BUMN Balai Pustaka Dapat Pesangon 3 Kali Masa Jabatan

Estimated read time 1 min read

JAKARTA – PT Balai Pustaka (Persero), badan usaha milik negara yang bergerak di bidang penyiaran, penerbitan, dan multimedia, memastikan sejumlah pegawainya diberhentikan. Perusahaan memastikan hak-hak karyawan terpenuhi.

Hal tersebut ditegaskan staf khusus Menteri BUMN Arya Senolinga. Menurut dia, uang pesangon sudah dibayar penuh oleh pihak percetakan pemerintah. “Sudah selesai semuanya,” kata Arya saat dikonfirmasi, Sabtu (27/7/2024).

Tercatat 60 orang atau 50 persen pegawai Balai Pustaka dipecat. Penurunan jumlah pekerja ini dibenarkan oleh Ketua Pelaksana Balai Pistaka, Ahmad Ficherudji. Dia menegaskan, PHK akan dilakukan pada Maret 2024.

Dalam upayanya, perusahaan percetakan pelat merah itu menerapkan kebijakan Jabat Tangan Emas yang berarti perusahaan memberikan santunan kepada pekerjanya ketika mereka pensiun dini. “Maret kemarin cuma sedikit, yang kena PHK cuma 60 orang, masih ada juga ya 50 persen,” tuturnya.

Terkait PHK, Ahmed mengatakan manajemen membayar pekerja tiga kali lipat dari upah mereka. Katanya shock emas sudah selesai, kami akan bayar 3 kali lipat selama masa jabatan.

Pasca PHK, Ahmed optimistis bisnis Balai Pistaka akan kembali bangkit. Namun, dia belum mau membeberkan detail apa yang akan dilakukan perseroan untuk meningkatkan operasionalnya.

“Saya tidak khawatir.” Balai Pistacha akan terus berkembang dan berkembang, maka di tangan Pak Eric Thahir semoga Balai Pistacha terus berkembang,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours