ITB Tuai Protes, Kerja Paruh Waktu bagi Penerima Beasiswa Dinilai Bentuk Komersialisasi

Estimated read time 3 min read

Jakarta – ITB mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa UKT untuk bekerja paruh waktu. Hal ini juga mendapat reaksi balik dari masyarakat, banyak di antara mereka yang menolak kebijakan tersebut.

Pertama yang viral di kalangan X netizen yang mengangkat isu Ikatan Institut Teknologi (ITB) yang mewajibkan mahasiswa ITB mendapatkan beasiswa Biaya Kuliah Satuan (UKT) untuk bekerja paruh waktu. Menurut ITB, kebijakan ini hendaknya diterapkan demi kontribusi mahasiswa dan memberikan pengalaman kerja kepada mahasiswa.

Baca Juga: Rencana Kerja Mahasiswa ITB Fleksibel Bagi Penerima Beasiswa UKT

Menurut Obed Mataraji, koordinator nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kebijakan tersebut semakin mencerminkan kecenderungan kampus terhadap komersialisasi dan liberalisasi pendidikan.

Memang, diawali dengan kasus wajib kerja paruh waktu di ITB, praktik komersialisasi di perguruan tinggi juga dihidupkan kembali dengan disahkannya perbudakan mahasiswa di kampus. Penolakan JPPI terhadap kebijakan ini didasarkan pada tiga argumen.

Baca juga: ITB Sebut Mahasiswa Beasiswa UKT Harus Bekerja Untuk Mendapat Pengalaman

Pertama, beasiswa merupakan hak yang patut diterima oleh mahasiswa, terutama bagi mereka yang mempunyai keterbatasan finansial. Bukan sebaliknya, beasiswa bukanlah program dermawan kampus negeri/negeri, sehingga mahasiswa perlu membalasnya dengan kesediaan bekerja paruh waktu di kampus.

“Pasal 31 dan 34 UUD 1945 jelas mewajibkan pemerintah menyediakan dana pendidikan dan juga bertanggung jawab mensejahterakan masyarakat, terutama kelompok ekonomi lemah.” Oleh karena itu, beasiswa merupakan hak mahasiswa dan kewajiban konstitusional pemerintah. Harus selesai,” kata Obaid dalam keterangan resmi yang diperoleh SindoNews, Kamis (26/9/2024).

Kedua, kampus negeri seperti ITB merupakan perpanjangan tangan layanan pemerintah di bidang pendidikan tinggi. Untuk itu, beban pendanaan kampus seharusnya ditanggung oleh APBN, bukan masyarakat. Dengan anggaran pendidikan tinggi yang mencapai 665 triliun pada tahun 2024 dan 722 triliun pada tahun 2025, sangat memungkinkan untuk belajar gratis di PTN.

Baca juga: Beasiswa UKT ITB, Berikut Syarat Pendaftarannya

“Karena investasi pemerintah pada pendidikan tinggi masih rendah, pendidikan menjadi mahal sehingga biaya kuliah menjadi mahal. Ini bukan sekedar stigma, ini memang benar adanya,” kata Obaid.

Ketiga, kewajiban bekerja tanpa dibayar merupakan bentuk perbudakan modern yang harus diusut. Kejadian seperti ini bukan kali pertama terjadi di universitas tersebut. Program kampus merdeka dalam beberapa tahun terakhir memicu protes di dalam dan luar negeri atas tuduhan perdagangan manusia berkedok magang mahasiswa.

“Jadi bekerja paruh waktu di kampus bukan menjadi tanggung jawab penerima beasiswa, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja.” Padahal, pemberian beasiswa ini merupakan kewajiban mendasar yang harus dipenuhi oleh pemerintah (manajemen kampus pemerintah) kepada mahasiswanya. Obaid bersikeras.

Sebelumnya, Kepala Komunikasi dan Humas ITB Naomi Haswanto mengatakan, peran penerima beasiswa UKT adalah memberikan kesempatan kepada penerima beasiswa untuk ikut serta dalam pengembangan kampus serta mendapatkan pengalaman kerja

Ia mengatakan, sistem kerja penerima beasiswa UKT akan disesuaikan secara fleksibel, disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa, kebutuhan fakultas/sekolah, beban studi, dan jadwal mata kuliah. Selain menjadi asisten, mahasiswa ITB penerima beasiswa juga bisa ditempatkan di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours