KPU Sebut Masih Lakukan Harmonisasi Putusan MA soal Batas Usia Calon Kepala Daerah

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hashim Asyari berpendapat, keputusan Mahkamah Agung tentang batasan usia calon kepala daerah, PKPU, masih berjalan secara terkoordinasi.

“Terus berlanjut,” kata Hasjim, Senin (10/6/2024) di Gedung DPRD Jakarta.

Sehingga dia belum bisa memastikan apakah keputusan MA itu akan berlaku pada Pilkada 2024 November nanti.

Hasim mengatakan, karena KPU tidak bisa mengambil keputusan sepihak mengenai hal ini, maka pihaknya berkoordinasi.

“Karena dalam urusan koordinasi, KPU sebagai koordinatornya. Lalu ada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Ada Kemendagri, ada Bawaslu, ada perdebatan soal itu,” ujarnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah mendengarkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmed Ritha Sabana yang menuntut penghapusan batasan usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan oleh Ketua Dewan Julius dan Anggota Dewan 1 Serah Bangun serta Anggota Dewan 2 Yodi Martono.

Sebagai informasi, batasan usia minimal calon Kepala Daerah diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Tahun 2020 Nomor 9. Mahkamah Agung menyebut hal itu bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.

Dengan putusan tersebut, MA mengubah batas usia minimum pemohon dari 30 tahun setelah memangku jabatan.

Berdasarkan hal itu, MA memerintahkan KPU mencabut Pasal 4 Ayat (1) Huruf D PKPU Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur. Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours