Implikasi Hukum Putusan MK Nomor 90 dan Putusan MA 23 Tahun 2024

Estimated read time 4 min read

Romley Atmasmita

Kisruh dan hiruk pikuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90 nampaknya sudah usai, namun nyatanya belum, karena masih banyak pertanyaan terkait putusan Aquo.

Pertama, bolehkah menurut undang-undang seorang hakim mempunyai hubungan baik langsung maupun tidak langsung atau hubungan keluarga ketika mengadili suatu perkara yang menyangkut permohonan peninjauan kembali yang berkaitan langsung dengan kepentingan pencalonan seseorang untuk jabatan publik?

Pertanyaan mendasar Putusan MKRI Nomor 90 Tahun 2023 yang memerlukan penjelasan secara transparan dan sistematis, merupakan pertanyaan refleksi bagi para ahli dan pembentuk undang-undang tentang bagaimana menyikapi permasalahan yang sama di kemudian hari, khususnya di era pemerintahan Prabowo Subianto. . ?

Fakta pemeriksaan Perkara Nomor 90 tentang Permohonan Peninjauan Kembali pada ayat q Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, ditemukan permasalahan hukum. yaitu, pertama, Mahkamah Konstitusi yang juga Ketua MPR dalam Perkara Nomor 90 Terdapat cukup bukti prima facie bahwa Presiden melanggar ketentuan pencegahan nepotisme. Hal ini terlihat dalam Permohonan Nomor 90, antara lain Nomor 16. Pemohon merupakan pengagum Walikota Surakarta 2020-2025 yakni Gibran Rakabuming Raka di bawah Jibran Rakabuming Raka. Pemerintahan, pertumbuhan ekonomi Surakarta meningkat sebesar 6,25 persen selama menjabat walikota, sedangkan pertumbuhan ekonomi turun 1,74 persen.

Pertumbuhan ekonomi di Surakarta ini melebihi dua kota besar yaitu Yogyakarta dan Semarang, seperti yang kita ketahui, Solo bukanlah ibukota provinsi seperti Jawa Tengah atau Yogyakarta, Solo hanyalah sebuah kota kecil dengan luas geografis -/+ 44 km. Bahkan Gibran Rakabuming Raka yang masih berusia 35 tahun mampu membangun dan memajukan Kota Surakarta dengan penuh integritas, integritas moral, dan setia mengabdi pada kepentingan rakyat dan negara.

Selain itu, dalam putusan Kasus 90 poin 19 dan 20 antara lain disebutkan: Jibran Rakabuming Raka, sosok yang dikagumi generasi muda, tidak bisa mendaftarkan diri sebagai presiden sejak awal. Hal ini sejalan dengan hasil survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) Wali Kota Gibrant di Solo. Isi permohonannya jelas menyebut nama Gibran yang tak lain adalah keponakan Ketua Mahkamah Konstitusi sekaligus Ketua Majelis ke-90, Anwar Usman.

Selain itu, larangan konspirasi dan nepotisme juga tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (UU KKN) tentang Penyelenggara Negara sebagian besar dan pribumi. Pada saat pelantikan, seluruh penyelenggara negara baik hakim konstitusi, hakim Mahkamah Agung (MA) dan pegawainya wajib bersumpah untuk menghormati konstitusi, undang-undang, dan lain-lain. Pasal 17 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kehakiman mengatur tentang hakim pengadilan yang antara lain menyatakan bahwa seorang hakim harus mengundurkan diri dari perkaranya apabila perkara itu ada hubungannya dengan sedarah atau perkawinan sampai derajat ketiga, atau apabila seorang bercerai. pasangan, presiden, salah satu hakim, jaksa, dan pengacara atau panitera.

Ketua panitia, hakim anggota, penuntut umum atau panitera wajib mengundurkan diri dari sidang bila mereka mempunyai hubungan sedarah atau perkawinan sampai derajat ketiga, atau jika mereka bercerai dari hakim, atau jika mereka sedarah. pasangan. Seorang pengacara.

Seorang hakim atau panitera, baik langsung maupun tidak langsung berkepentingan dengan perkara yang diadili, wajib mengundurkan diri dari gugatan baik secara mandiri maupun atas permintaan penggugat.

Bahkan dalam Pasal 17 ayat (6) disebutkan dengan jelas bahwa apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), maka putusan tersebut harus dinyatakan batal demi hukum dan hakim atau panitera yang bersangkutan bertanggung jawab atas sanksi atau sanksi administratif. . . Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bukti lebih lanjut dari kuatnya dugaan konspirasi dan nepotisme adalah Anwar Usman selaku Ketua Mahkamah Konstitusi tidak hadir dalam sidang perkara permohonan yakni Pasal 169q. UU Pemilu. Diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi menolak ketiga permohonan tersebut. Namun pada permohonan keempat, Anwar Usman hadir dan mengikuti sidang pemeriksaan sebagai Ketua Majelis hingga diakhiri dengan keputusan mengabulkan permohonan.

Tiga alat bukti pertama cukup membuktikan adanya pelanggaran yang disengaja dan disengaja (opzet als oogmerk) yang dilakukan oleh Anwar Usman selaku Ketua/Ketua Majelis Mahkamah Konstitusi untuk mengabaikan larangan UU KKN. UU Kehakiman.

Nampaknya putusan Mahkamah Konstitusi 90/2024 dilanjutkan dan permohonan diajukan ke Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 Tahun 2024. Prinsip putusan MA adalah selain memperbolehkan permohonan untuk dikabulkan, Dalam petisi tersebut juga dinyatakan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia 40 tahun dan batas umurnya dihitung sejak tanggal pengangkatan calon tersebut. untuk Gubernur/Wakil Gubernur dan Walikota/Wakil. Walikota, Bupati/Wakil Bupati.

Nada Putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 tidak biasa karena bertentangan dengan ketentuan umum persyaratan calon Gubernur/Wakil Gubernur yang menekankan persyaratan usia yang berlaku sejak saat pencalonan. Hal ini membuat masyarakat curiga Putusan MA Nomor 23 Tahun 2024 dimaksudkan untuk menguntungkan salah satu calon gubernur/wakil gubernur yang belum menyelesaikan syarat 30 tahun dengan didukung politisi, termasuk putra Presiden. pesta

Dengan dua sampul hukum dua peristiwa politik tersebut, terungkap ke publik bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi terlibat baik langsung maupun tidak langsung dalam konspirasi dan nepotisme serta dugaan permufakatan jahat dalam putusan Mahkamah Agung. Peristiwa-peristiwa politik dan hukum ini harus menjadi pengalaman masa depan bagi pemerintahan Prabowo dan legislatif mengenai pembangunan masa depan dan supremasi hukum, agar tujuan demokrasi berdasarkan supremasi hukum dan UUD 1945 tetap dapat berjalan dengan baik.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours