OJK Akan Terbitkan Aturan Kemudahan Akses Kredit Bagi UMKM

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan peraturan OJK tentang pemberian pinjaman atau pembiayaan kepada usaha kecil dan menengah. Sebab, bank menggunakan skor kredit untuk mengalokasikan pembiayaan.

Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Ray, saat ini perbankan bisa menggunakan inovatif credit scoring (ICS) sebagai alternatif untuk menilai calon peminjam.

“Kedepannya OJK akan menerbitkan POJK tentang kemudahan akses pembiayaan bagi UMKM yang antara lain membuka peluang penggunaan ICS dalam menilai kelayakan kredit/pembiayaan UMKM,” kata Dian melalui tanggapan tertulis. RDKB OJK, Sabtu (14.09.2024).

Selain itu, menurut Dian, lembaga jasa keuangan dapat menetapkan kebijakan khusus dalam melakukan studi kelayakan terhadap calon peminjam UKM, sehingga diharapkan dapat mendorong pembiayaan bagi UKM secara optimal.

Dalam penyaluran kredit atau pembiayaan, bank mengevaluasi berbagai aspek berdasarkan pedoman penyusunan kebijakan perkreditan yang diatur POJK No. 42/2017 tentang PPKPB (bagi bank umum).

Skor kredit adalah alat yang dapat digunakan bank untuk menilai kesesuaian calon peminjam untuk mendapatkan pinjaman/pembiayaan.

Secara umum data yang digunakan Bank dalam menilai kesesuaian calon debitur ditinjau dari credit score salah satunya berasal dari SLIK.

Namun menurut Dian, bank juga bisa menggunakan data alternatif lain untuk melengkapi penilaian.

Penggunaan ICS merupakan salah satu alternatif bagi bank untuk menilai calon peminjam dengan fokus pada risk appetite sebagai langkah mitigasi risiko dalam penyaluran kredit/pembiayaan UKM.

Selain itu, bank harus melakukan review secara berkala untuk memastikan bahwa model ICS yang digunakan memberikan nilai prediksi yang akurat dan andal.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours