Fatwa Baru MUI Ajak Masyarakat Gunakan 10 Kriteria Produk Nasional

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa MUI Nomor 14/Ijtima Ulama/VIII/2024 tentang pengutamaan penggunaan produk dalam negeri. Undang-undang tersebut menetapkan kriteria untuk 10 produk nasional yang layak mendapat dukungan untuk menggantikan produk-produk yang dilarang karena hubungannya dengan Israel.

Keputusan FATwa terbaru digelar MUI dan Komisi VIII Fatwa Ijtama Ulama Indonesia pada 28-31 Mei 2024 di Pondok Pesantren Behrul Uloom Islamic Center, Sangeliat, Kabupaten Bangkok, Provinsi Bangkok Belting Islands.

Menurut MUI, 10 kriteria produksi nasional adalah kompetensi nasional, sumber bahan baku, rantai pasok dalam negeri, inovasi dan teknologi nasional, kebijakan ramah lingkungan, dukungan masyarakat dalam negeri, mutu dan keamanan, tenaga aparatur sipil negara, pemahaman dan kewirausahaan. . Etika, dan keberagaman dan inklusi.

Menanggapi hal tersebut, Ketua MUI Arif Farhaduddin Wasan mengatakan, masyarakat tidak akan segera disingkirkan tanpa mengetahui kebenarannya.

Rabu (7/7/2019) Arif Farahuddin mengatakan, “Kita tidak ingin terkecoh dan terpengaruh oleh perusahaan nasional. Kadang masyarakat bingung. Merek ini hadir dengan nama asing. Boikot waralaba luar negeri mana pun, Go.” Arif Farhudin di Jakarta, Rabu. 8/2024).

“Di sini kami ingin tegaskan bahwa kami tidak mengajarkan masyarakat untuk menghilangkan hal-hal yang belum diketahui kebenarannya. Kami akan mendukung merek atau waralaba luar negeri asalkan memenuhi 10 standar produksi nasional,” imbuhnya.

Menanggapi pertanyaan mengenai beberapa brand franchise seperti KFC, Pizza Hut, McDonald’s, serta brand lokal yang sebelumnya sempat dibubarkan, seperti brand makeup Rose All Day, Arif Farahuddin mengatakan, di sini orang harus tahu untuk menemukannya. lebih lama lagi.

“Salah satu kriterianya adalah perusahaan asing yang patut didukung adalah yang memberikan dampak positif bagi masyarakat Indonesia, termasuk dukungan terhadap PNS, WNI, dan pengurus perusahaan nasional,” jelasnya.

Berbeda, kata dia, pada perusahaan asing yang terdapat perbedaan hak, pemegang saham, dan karyawan.

“Jadi, sebelum bertindak, masyarakat bisa mendukung jenis waralaba tersebut, mereka bisa mengetahui siapa pemiliknya, apa yang dimilikinya, apakah rantai pasoknya menggunakan rantai pasok lokal atau tidak, sumber daya dari mana, siapa. Pimpinan perusahaan, kalau semua kriterianya terpenuhi, “Iya, berarti itu produk yang akan kita dukung,” ujarnya.

Sebelumnya, menyikapi tragedi kemanusiaan di Palestina, MUI mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 yang meminta umat Islam menahan diri mengonsumsi produk-produk yang terkait dengan Israel.

Fatwa MUI Nomor 14/Ijam’a Ulama/VIII/2024 diharapkan dapat memperjelas keadaan perusahaan-perusahaan Indonesia. Kalau sudah jelas perusahaan nasional punya produk halal dan memenuhi kebutuhannya, kita tidak boleh meninggalkannya,” kata Arif.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours