Apakah Guru Swasta Bisa Daftar PPPK Guru? Ini 3 Syarat yang Harus Dipenuhi

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Ini 3 syarat yang harus dipenuhi guru swasta jika ingin mendaftar PPPK Guru. Tahun ini, PPPK 2024 rencananya akan dibuka pada bulan September. Guru privat yang ingin mendaftar menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja mulai tahun 2024 atau PPPK harus memperhatikan persyaratan yang telah ditentukan. Khusus untuk guru privat, ada mekanisme tersendiri dalam mengikuti seleksi. Apa syaratnya? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Syarat Guru Privat Mendaftar PPPK 2024

1. Masuk kategori P1

Menurut Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, ada pembatasan pendaftaran guru swasta dalam seleksi pegawai negeri sipil dengan kontrak kerja (ASN PPPK) 2024. Hal ini berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Birokrasi Reformasi (KemenPAN-RB) nomor 348 Tahun 2024.

Guru yang berstatus P1 atau Prioritas 1 adalah mereka yang lolos pada pemilu PPPK tahun 2021. Guru tersebut juga memiliki nilai di atas ambang batas minimal atau di atas kelulusan.

2. Dapatkan izin yayasan

Meski berstatus guru P1, guru swasta yang bisa mengikuti PPPK Guru 2024 harus mendapat izin dari yayasan. Hal ini diambil atas dasar pertimbangan yang matang. Sebab, banyak keluhan dari pihak yayasan yang mendapati banyak gurunya diambil alih sekolah negeri.

2. Membuat surat izin melamar

Apabila guru swasta telah mendapat persetujuan dari yayasan untuk mengikuti PPPK Guru 2024, maka harus memberikan surat persetujuan untuk mengajukan seleksi PPPK Guru JF di kantor wilayah tahun anggaran 2024 oleh pimpinan instansi, lembaga atau dasar.

Persyaratan pengajaran PPPK 2024

1. Pelamar adalah:

• Pelamar prioritas

• Mantan guru honorer kategori II (eks THK II)

• Guru non-ASN di daerah

• Calon peserta pelatihan profesi guru (PPG) yang terdaftar pada database calon PPG di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburitek)

2. Pelamar prioritas adalah peserta yang memenuhi ambang batas nilai seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 oleh daerah dan belum pernah dinyatakan lulus seleksi PPPK JF Guru pada periode sebelumnya.

3. Mantan guru THK-II adalah pegawai yang terdaftar pada database eks THK-II di BKN dan aktif mengajar di lembaga negara.

4. Guru non-ASN pada perangkat daerah terdiri atas:

• Pegawai yang terdaftar dalam database pegawai non-ASN di BKN yang aktif mengajar pada instansi pemerintah

• Guru non-ASN pada sekolah negeri yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan pada saat pendaftaran telah aktif mengajar minimal 2 tahun atau 4 semester terus menerus di lembaga pendidikan tersebut.

5. Pelamar Guru PPPK JF hanya dapat mengajukan permohonan pendaftaran ke instansi negara tempat mereka mengajar.

6. Pelamar prioritas yang berasal dari luar badan publik atau sekolah swasta harus memiliki surat izin untuk melamar seleksi PPPK JF Guru pada instansi daerah tahun anggaran 2024 dari pimpinan badan, lembaga, atau yayasan.

7. Pelamar PPPK JF Guru 22024 pada instansi daerah harus memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana, D4, dan/atau sertifikat mengajar sesuai dengan surat edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen SE) . GTK) oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1131/B.B1/HK.04.01/2024 tanggal 18 Maret 2024 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Mengajar pada Pendaftaran Seleksi PPPK Guru JF Tahun 2024.

8. Kualifikasi pendidikan minimal di atas dikecualikan bagi pelamar yang mengajukan kebutuhan di Daerah Otonomi Khusus Provinsi Papua, dengan ketentuan sebagai berikut:

• Pelamar adalah guru TK, SD, sederajat paket A dan sederajat, minimal tamatan SMA/sederajat dan telah mengikuti pelatihan keguruan selama 2 tahun

• Apabila pelamar guru TK, SD, sederajat paket A, dan guru sederajat lolos seleksi PPPK 2024, maka instansi wajib meningkatkan kualifikasi akademik guru tersebut ke jenjang Sarjana atau D4.

9. Penyandang disabilitas yang mengajukan PPPK JF Guru dengan ketentuan sebagai berikut:

• Penyandang disabilitas pendengaran tidak dapat mengajukan persyaratan PPPK Guru Bahasa Indonesia JF atau Guru Bahasa Inggris JF

• Penyandang disabilitas fisik tidak dapat mengajukan persyaratan JF PPPK untuk guru olahraga, pendidikan jasmani, dan kesehatan

Seleksi kompetensi Guru PPPK JF

Setelah lolos seleksi administrasi, peserta rekrutmen guru PPPK 2024 akan menjalani seleksi kompetensi.

Berikut peraturan dan materi seleksinya.

• Seleksi administrasi Seleksi kompetensi administratif Seleksi kompetensi sosiokultural Wawancara

• Seleksi kompetensi dan wawancara dilakukan dengan sistem CAT (Computer Assisted Test) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Waktu pemilihan adalah:

Seleksi kompetensi 120 menit, khusus pelamar tunanetra 150 menit

Wawancara 10 menit, khusus pelamar tunanetra 15 menit.

Jumlah soal sebanyak 145 soal, dengan jumlah soal dan bobot per tes sebagai berikut:

– Pilihan kompetensi teknis: 90 soal, jawaban benar bernilai 5, jawaban salah atau tidak ada bernilai 0

– Seleksi kompetensi manajemen : 25 soal, jawaban benar terendah 1 dan tertinggi 4, tidak menjawab 0

– Seleksi kompetensi sosial budaya : 20 soal, jawaban benar terendah 1 dan tertinggi 4, tidak menjawab 0

-Wawancara: 10 pertanyaan, jawaban benar terendah 1 dan tertinggi 4, tidak ada jawaban 0.

Nilai seleksi kumulatif tertinggi adalah 670, dengan rincian:

– Seleksi kompetensi teknis : 450

– Seleksi kompetensi administrasi dan sosial budaya : 180

– Wawancara 40

Seleksi kompetensi bagi pelamar prioritas menggunakan hasil seleksi tahun 2021.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours