Pengamat Pendidikan Usul Seleksi Jalur Mandiri PTN Dihapus, Mengapa?

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Proses seleksi mandiri perguruan tinggi negeri (PTN) direkomendasikan untuk diselesaikan. Alasannya karena pendekatan otokratis adalah akar korupsi.

“Jika ingin memberantas korupsi di PTN, program mandiri PMB harus dihapuskan sepenuhnya, itu sumber korupsi yang mudah dimainkan oleh pimpinan PTN,” kata Pengamat Pendidikan Darmaningtyas, melalui siaran pers. , Kamis (8/1/2024).

Baca juga: PTN Yang Terhormat, Pintu Masih Terbuka, Ketiga Program Unesa Ini Dibuka Pendaftaran Hingga 5 Agustus 2024

Darmaningtyas menjelaskan, peluang terjadinya korupsi di sekolah negeri terbuka melalui sistem seleksi mandiri yang sejak awal diciptakan sebagai cara masuk sekolah berdasarkan kemampuan siswa bersedia membayar.

Menurutnya, penerimaan mahasiswa baru, meski mengaku masih mengedepankan kemampuan akademis, namun lebih diutamakan daripada proses mandiri bagi calon mahasiswa yang mampu membayar biaya awal.

Baca Juga: UNJ Buka Opsi Transfer Mandiri Bagi Mahasiswa PTN, Apa Syaratnya?

“Memang ada mahasiswa yang tidak mampu, tapi jumlahnya kecil. Pendekatan independen membuka banyak ruang bagi kelompok kaya. “Ini cara mudah untuk mengedukasi bisnis,” kata salah satu pengamat dan kritikus.

Ia pun mengapresiasi cara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan mendadak ke dua PTN di Jawa Tengah yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada 30 Juli 2024.

Usulan penghapusan proses independen ini sudah saya sampaikan sebelumnya pada pembahasan RUU Dikti. Menurut dia, klausul pengaturan penerimaan peserta didik baru melalui proses mandiri dihilangkan.

Baca Juga: 3 Jalur Mandiri Unpad 2024 Masih Dibuka Pendaftarannya Ini Linknya

Selama kebebasan memilih masih ada, maka akan terbuka peluang terjadinya korupsi di dunia pendidikan tinggi, apalagi ketika jumlah penerimaan mahasiswa baru tinggi.

Darmaningtyas berpendapat, dua metode seleksi nasional yaitu Seleksi Nasional Berbasis Kinerja (SNBP) dan Tes (SNBT) bersifat komprehensif dan serbaguna.

Biaya pendidikan dapat mengacu pada Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang besarannya ditentukan dari rendah hingga tinggi tergantung kemampuan finansial mahasiswa.

Darmaningtyas juga menyampaikan bahwa setiap orang yang terlibat dalam dunia pendidikan, baik di tingkat dasar, menengah, maupun tinggi, harus mengutamakan mutu pendidikan, bukan peningkatan pendidikan.

“Bagaimanapun, sistem PTN Mandiri merupakan bagian dari sistem pembiayaan pendidikan,” kata anggota Dewan Pertimbangan Center for Education Improvement (CBE) yang juga pengurus Yayasan Sosial Kemanusiaan Indonesia (YSIK).

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours