KPPU Apresiasi E-Commerce Teken Pakta Integritas

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – PT Shopee International Indonesia (Shopee) dan PT Nusantara Ekspres Kilat (Shopee Express) telah menandatangani Perjanjian Integrasi Perubahan Perilaku (Integration Agreement) terkait Perkara Nomor 04/KPPU-I/2024. Shopee Indonesia, Selasa (2/7/2024) menandatangani kesepakatan kesatuan dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memastikan kepatuhan terhadap perubahan perilaku yang disepakati.

Gugatan tersebut diduga melanggar pasal 19 huruf d dan pasal 25 pasal (1) undang-undang nomor 5 tahun 1999 tentang Jasa Pengiriman (Kurir) pada Platform Pelacakan.

Tanda tangan ini menegaskan komitmen Shopee untuk mengubah perilakunya setelah dugaan pelanggaran aturan monopoli diajukan KPPU dan diuji sejak akhir Mei lalu.

KPPU mengapresiasi komitmen Shopee yang tertuang dalam perjanjian kesatuan sebagai langkah menjamin kepatuhan hukum di Indonesia. Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU Deswin Noor menyatakan, Shopee sangat kooperatif selama sidang komisi.

“Mereka menandatangani Perjanjian Kesatuan Perubahan Perilaku, sehingga bisa dikatakan menunjukkan itikad baik. Soal komitmen pelaksanaannya, harusnya tergantung dari hasil pemantauan yang dilakukan KPPU. Oleh karena itu mari kita kawal bersama,” ujarnya dalam pernyataan resmi.

Deswin mengatakan, Shopee telah menerima ketentuan atau tanggung jawab yang tertuang dalam perjanjian kepatuhan perubahan perilaku.

Sidang perdana Shopee dimulai pada 28 Mei 2024 dengan agenda penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran (“LDP”) oleh Penyidik ​​KPPU dan peninjauan kelengkapan dan kecukupan alat bukti (berupa surat dan/atau dokumen pendukung) dalam perkara tersebut. LDP. .

Persidangan dilanjutkan pada 11 Juni 2024 di mana Shopee mengajukan tanggapan atas laporan yang diberikan KPPU. Pada tanggal 20 Juni 2024, KPPU dan Shopee kembali mengadakan pertemuan untuk memaparkan hasil evaluasi Majelis Komisi terhadap usulan perubahan. Dalam rapat tersebut, KPPU menyetujui usulan perubahan yang diajukan oleh Shopee.

CEO Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan pihaknya berterima kasih kepada KPPU dalam proses yang sedang berjalan.

“Kami berterima kasih kepada KPPU atas partisipasinya yang dapat membantu kami terus memberikan layanan kepada pengguna di Indonesia. Hari ini kami menandatangani perjanjian integritas berdasarkan data yang diberikan KPPU.”

Selain itu, Handhika mengatakan, dengan adanya perjanjian merger ini, inovasi yang terus dilakukan Shopee dapat dilakukan sesuai regulasi yang berlaku. “Shopee dan KPPU memiliki visi yang sama, yaitu menciptakan ekosistem yang lebih baik bagi pengguna di Indonesia,” tutupnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours