RUU Wantimpres Dinilai Kontroversial, Hendrawan Supratikno PDIP: Kita Kaji Lebih Dalam

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Politikus PDIP Hendrawan Supratikno akan mengkaji lebih dalam rancangan undang-undang (RUU) perubahan Undang-Undang 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres). Sebab ada pihak yang menganggap RUU ini kontroversial.

“Kami akan mendalaminya lebih dalam,” kata Hendravan saat dihubungi, Jumat (12/7/2024).

Hendravan mengatakan, kajian dilakukan karena sejumlah pihak menilai aturan dalam RUU tersebut kontroversial. Khususnya perubahan nomenklatur dari Wantimpres menjadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA).

“Ada yang menganggap RUU ini kontroversial karena nomenklatur DPA (sebagaimana adanya dan UUD 1945) sudah tidak dikenal lagi dan digantikan oleh Wantimpres,” ujarnya.

Dengan demikian, kata Hendravan, Vantimpress termasuk badan presiden dan bukan badan/lembaga negara. “Jadi masukan dari masyarakat dan pakar hukum tata negara akan sangat penting,” tegas Hendravan.

DPR dikabarkan resmi menyetujui revisi Undang-undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (UU Wantimpres) menjadi rancangan undang-undang usulan DPR.

Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR ke-22 Masa Sidang V Tahun Sidang 2023-2024 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Rapat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR Lodewijk F Paulus.

“Sekarang saatnya bertanya kepada Dewan Kehormatan apakah rancangan undang-undang yang diajukan DPR yang diprakarsai oleh Badan Legislasi DPR RI untuk mengubah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden dapat disahkan. RI?” tanya Lodewik di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (11/7/2024).

“Saya setuju,” jawab anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna tersebut.

Namun rencana DPR merevisi UU vantimepress menuai kontroversi. Kritikan datang dari David V. H Sitorus, Ketua Unit Promosi Milenial dan Gen Z DPP Partai Perindo. Ia menilai perubahan nomenklatur Wantimpres menjadi DPA bertentangan dengan konstitusi.

“Menurut saya, ini sebenarnya bertentangan dengan konstitusi. Kenapa? Bukan soal lembaga Dewan Pertimbangan, tapi soal namanya,” kata David saat dihubungi, Rabu (10/7/2024).

Pasca Amandemen Keempat UUD 1945, kata David, secara tegas dan jelas dinyatakan bahwa Dewan Pertimbangan Agung dibubarkan. David pun mengaku sependapat dengan sejumlah pakar hukum yang menilai usulan perubahan nomenklatur merupakan keinginan untuk menghidupkan kembali era Orde Baru.

“Sangat tepat (penilaian seperti itu). Kenapa? Karena di era orde baru ada Dewan Pertimbangan Agung yang dibatalkan setelah reformasi,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours