Minggu, layanan SIM Keliling tetap tersedia di dua lokasi DKI Jakarta

Estimated read time 1 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pada Minggu, Otoritas Lalu Lintas Polda Metro Zaire menerbitkan dua surat izin mengemudi keliling (SIM) kepada warga Jakarta yang ingin mengajukan perpanjangan. Melalui akun resmi X TMC Polda Metro Jaya, layanan ini beroperasi mulai pukul 08.00 – 12.00 WIB. Lihat detailnya:

Letaknya di Jakarta Timur di Jalan Reden Inten Kalimalang, Jalan Panjang dekat Bank BTN Kebon Jeruk.

Layanan ini hanya mendukung SIM A dan SIM C.

Pemegang SIM yang habis masa berlakunya harus mengajukan SIM baru di Dan Mogot SIM Satyapass di Jakarta Barat.

Biaya perpanjangan sebesar Rp 80.000 untuk Perpanjangan SIM dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C sesuai PP No. 60 Tahun 2016 tentang Pemerintahan Bebas Pajak.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours