Pemerintah siapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojol

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah mulai menyiapkan kebijakan perlindungan pengemudi ojek (ojol).

“Kita sedang mempersiapkannya sekarang, mungkin yang paling cepat adalah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Permenaker). Kuartal keempat ini sedang kita kaji dan optimalkan,” kata Susi, Rabu di Kementerian Koordinator Perekonomian Jakarta.

Dia melanjutkan, seringkali pengemudi tidak dianggap sebagai karyawan karena disebut sebagai rekanan oleh perusahaan yang mengendalikannya. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa para tukang ojek tidak lagi berhak bekerja.

“Kami ingin semua pekerja memiliki hak terkait keamanan kerja, asuransi kesehatan, dan lainnya. Itu yang kami lakukan,” katanya.

Namun, dia tidak setuju jika status kemitraan tersebut dihilangkan, mengingat para pekerja tersebut memiliki karakteristik yang berbeda dengan pekerja pada umumnya.

Menurut Susi, tinjauan pemerintah bertujuan untuk mereformasi kontrak kerja dan jaminan kerja antara tukang ojek dan perusahaan.

“Ada beberapa keberatan dengan posisi ini. Apakah asuransi ketenagakerjaan dan kesehatan belum lengkap? Ini yang akan kita lihat. Kalau pemerintah perlu terlibat, pemerintah akan membantu,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Ari Setiadi mengatakan akan mengupayakan mediasi antara pemohon dan mitra untuk menyelesaikan permasalahan pengemudi.

Budi Ari mengatakan, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan adanya solusi yang adil dan tepat terhadap kebutuhan pemohon dan pekerja.

Sementara itu, perwakilan Koalisi Ojol Nasional (KON) pada Kamis (29/8) menyampaikan kepada Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika Angga Raka Prabowo mengenai permasalahan yang mereka hadapi.

KON meminta perubahan Pasal Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 1 Tahun 2012 tentang Formula Tarif Jasa Pos Komersial Mitra Ojek Online dan Kurir Online di Indonesia.

Menurut koalisi, Kementerian Komunikasi dan Informatika bertugas mengevaluasi dan memantau segala bentuk kegiatan usaha dan program aplikasi yang mengandung unsur perlakuan tidak adil terhadap pengemudi ojek dan mitra kurir.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours