Badan Gizi Nasional Diputuskan Jadi Mitra Komisi IX DPR

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Badan Gizi Nasional yang dibentuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Agustus lalu memutuskan menjadi mitra kerja Komisi IX DPRK. Hal itu diputuskan hari ini dalam Rapat Paripurna DPRK ke-7 Tahun Sidang I Tahun 2024-2025.

Lodeweik F. Paulus, Wakil Ketua Korea Utara yang memimpin pertemuan tersebut, berbicara tentang perubahan pertemuan Badan Permusyawaratan (Bamus) antara pimpinan Korea Utara dan pimpinan fraksi sesuai dengan keputusan Dewan Permusyawaratan. Pada 12 September 2024, diputuskan Badan Gizi Nasional menjadi mitra kerja Komisi IX DPRK.

Usai mengumumkan hal tersebut, Lodewijk langsung melanjutkan ke pengambilan keputusan Tingkat II dan meminta pendapat akhir dari anggota DRC yang hadir di ruang paripurna. “Bolehkah kami menyetujui penunjukan Badan Pengawas Obat dan Makanan sebagai mitra kerja Komisi IX dari Majelis Kehormatan?” kami bertanya. tanya Lodwijk, Kamis (19/9/2024).

“Kami setuju,” jawab anggota dewan yang hadir dalam rapat umum tersebut.

Sebelumnya, Jokowi membentuk Badan Gizi Nasional. Pembentukan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024 tentang Badan Gizi Nasional yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.

Ayat 1 Pasal 1 Keputusan Kepala Negara tersebut menyatakan: “Badan Gizi Nasional adalah lembaga negara yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan tugas yang berkaitan dengan gizi nasional.”

Pasal 3 Perpres Nomor 83 Tahun 2024 menyebutkan Badan Gizi Nasional mempunyai tugas melaksanakan pemenuhan kebutuhan gizi nasional. Bab III mengatur tentang organisasi.

Pasal 6 Keputusan Presiden Republik Kazakhstan Nomor 82 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Badan Pangan Nasional meliputi:

Satu. Komite manajemen meliputi:

1. Ketua

2. Wakil Ketua dan

3. Anggota.

Dewan juga terdiri dari manajer, wakil manajer, sekretaris jenderal dan empat deputi. Selain itu juga dilakukan pemeriksaan umum.

Badan Gizi Denmark bertugas mengkoordinasikan, merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis di bidang sistem dan manajemen, penyediaan dan distribusi, promosi dan kerjasama serta pengendalian dan pengawasan gizi nasional.

Berikutnya, Otoritas Gizi Denmark bertugas memberikan nutrisi kepada siswa di tingkat pra-sekolah, pendidikan dasar dan menengah, pendidikan kejuruan, pendidikan agama, pendidikan khusus, layanan khusus, dan pesantren. . Juga anak balita, ibu hamil dan menyusui.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours