Koperasi Iska Bekai mulai bangun kebun sawit 5.657 hektar di Merauke

Estimated read time 3 min read

Jakarta (Antara) – Koperasi Multi Usaha Iska Bekai, Kabupaten Merauk, Papua Selatan, memulai tahap pengembangan perkebunan kelapa sawit berbasis masyarakat di lahan seluas 5.657,33 hektare.

Abraham E. Yolmen, Ketua Koperasi Multi Usaha Iska Bekai, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa, tahap awal difokuskan pada lahan seluas 1.000 hektare di Desa Salam Epe dan Nakias di Kecamatan Naguti, Merauk. Kabupaten, Provinsi Papua Selatan.

Koperasi Isca Bekai didirikan pada tanggal 13 Februari 2016 dan merupakan koperasi mandiri setelah mendapat arahan dari Pemerintah Merauk dan dukungan dari pemangku kepentingan untuk berupaya mempercepat kemandirian. Sebagai mitra pendukung PT Tritama Lestari, Koperasi Iska Bekai saat ini mengelola pengelolaan koperasi secara mandiri termasuk ketenagakerjaan dan keuangan.

Abraham E. Yolmen menyampaikan apresiasinya kepada 17 orang khususnya Bupati Merauk dan masyarakat yang telah mendukungnya, termasuk warga 4 desa Salam Epe, Nakias, Taga Epe dan Ihalik.

“Koperasi mandiri ini menjadi kebanggaan masyarakat Merauk dan Papua dan diharapkan dapat menjadi teladan bagi koperasi sawit mandiri di daerah lain,” kata Abraham Yolmen.

Pelepasan lahan ini telah melalui berbagai proses sosialisasi dan persetujuan masyarakat, perizinan dan survei teknis antara lain IPL/IPK, eksplorasi kayu, analisis spasial (GIS/Sistem Informasi Geografis) dan penunjukan kontraktor.

Setelah lahan dibersihkan, dilanjutkan dengan tahap penaburan dan penanaman hingga akhirnya memasuki tahap pemanenan. “Koperasi Isca Bekai berkomitmen terhadap standar pengembangan kelapa sawit berkelanjutan dan tata kelola yang baik,” ujarnya.

Mariana, perwakilan resmi Dinas Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Merauk, menyatakan dukungannya terhadap inisiatif tersebut dan siap membina koperasi mulai dari tahap pembersihan hingga penjualan tandan buah segar (TBS).

“Koperasi Isca Bekai mematuhi peraturan pemerintah yaitu Perda No. 18 Tahun 2021 tentang fasilitasi pengembangan kebun masyarakat di sekitar wilayah dan mengalokasikan 20 persennya kepada masyarakat,” kata Mariana.

Sedangkan menurut Kepala Proyek Dinas Kehutanan Provinsi Papua Selatan, Yeri Reba, lahan yang digunakan untuk membuka perkebunan kelapa sawit sudah sesuai peruntukannya dan bukan merupakan kawasan hutan. Koperasi telah membayar iuran sesuai aturan yaitu iuran PSDH-DR (Provisi Sumber Daya Hutan – Dana Reboisasi).

Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Miftakhul Aziza berharap Koperasi Iska Bekai mampu mewujudkan kebermanfaatan koperasi tersebut kepada masyarakat sekitar, khususnya 17 anggotanya yang berasal dari empat desa tersebut. Koperasi

Edward Ginting dari PT Tritama Lestari, mitra Koperasi Iska Bekai, mengatakan koperasi mematuhi standar pengembangan perkebunan kelapa sawit berkelanjutan. Hal ini mencakup pelestarian hutan bernilai konservasi tinggi (HCV) dengan melindungi situs keramat, sungai, lahan basah, sumber air dan sumber daya penting bagi kehidupan masyarakat.

“Juga penerapan proses Free, Prior and Informed Consent atau FPIC (Free, Prior and Informed Consent) pemerintah daerah,” kata Edward Ginting. ditambahkan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours