Pegi Setiawan Dibebaskan, Kompolnas Evaluasi Kinerja Penyidik Polda Jabar

Estimated read time 2 min read

BANDUNG – Komisi Kepolisian Nasional (Kombulnas) menilai penyidikan yang mengarah pada Peggy Setiawan patut dievaluasi sebagai tersangka pembunuhan Wena dan Rizki di Cirebon tahun 2016.

Benny Mamoto, CEO Compulnas, mengatakan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan kasus penipuan.

“Kami pemantau eksternal. Kami mengawasi penyidikan sejak awal kasus ini. Kami menilai penilaian Percap (Peraturan Kepala Polisi) dan Perpol (Peraturan Kepolisian) terhadap jalannya penyidikan dan mempertimbangkan pandangan hakim.” Penny, Senin (8/7/2024).

Bini mengatakan Kumbulnas menghormati keputusan hakim Pengadilan Negeri Bandung yang memerintahkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar untuk segera membebaskan Peggy Setiawan.

“Hakim menilai ada beberapa hal yang belum dilakukan. Jadi, kita punya dua aspek dalam kumpolnas, di satu sisi bagaimana kita mengevaluasi daur ulang, dan di sisi lain kita juga mengevaluasi percap dan perpol,” ujarnya.

Penanganan kasus pembunuhan tidak bisa disamakan dengan permasalahan lain seperti penipuan. Karena aturan ini tidak menetapkan harga. Terus evaluasi kinerja.

“Jenis perkaranya tidak bisa disatukan, penanganan penyidikan Percap dan Perpol tidak bisa sama semua perkara, ada perbedaan. Kasus penipuan beda dengan pembunuhan, beda penanganannya, beda SOP-nya,” ujarnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jabar Kompol Gul Ibrahim Abast mengatakan Polda Jabar akan patuh pada keputusan pengadilan atas persidangan Beji Setiawan.

“Pertama tentunya kami akan mengikuti putusan pengadilan yang diambil hakim terhadap tersangka B.S. Sesinya,” kata Gul Ibrahim.

Menurut Kompol Jules, penyidik ​​Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar langsung melakukan teknik penangkapan Bijeni yang kini menunggu salinan putusan yang dikeluarkan Majelis Hakim Daerah Kabupaten Bandung. POLISI.

Hakim Tunggal Pengadilan Tinggi (PN) Provinsi Bandung Iman Sulaiman dikabarkan mengajukan permohonan sidang pendahuluan oleh tim kuasa hukum Peggy Setiawan. Hakim memutuskan bahwa tersangka salah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours