Begini Cara Dapat Insentif PBB DKI Jakarta Tahun 2024

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Bagi warga Jakarta pemilik properti dan tanah, ada kabar gembira untuk Anda. Pada dasarnya, Pemprov DKI Jakarta mengumumkan penurunan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) secara signifikan pada tahun 2024 dan membebaskan wajib pajak dari denda administrasi.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Khusus Pertanahan Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 yang memberikan bantuan, pengurangan dan pembebasan serta kemudahan pembayaran pajak bumi dan perumahan – pedesaan dan perkotaan.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda DKI Jakarta, Morris Denny mengatakan, subsidi pokok PBB diberikan sebesar 10 persen untuk periode pembayaran 4 Juni-31 Agustus 2024. Kemudian pada 1 September hingga 30 November 2024 diberikan subsidi. diberikan 5 persen.

“Saat ini, pembebasan sanksi administratif berlaku bagi Wajib Pajak yang melakukan pembayaran PBB-P2 tahun pajak 2013 sampai dengan 2023 pada periode 4 Juni – 30 November 2024; membayar PBB-P2 sebelum berlakunya undang-undang ini. Namun dikenakan sanksi administrasi, membayar PBB-P2 sebelum berakhirnya jadwal pembayaran akhir, serta membayar denda dan pengembalian dana,” jelas Morris, (8/7/2024).

Manfaat Insentif Bayar PBB

Insentif pembayaran hanya berlaku untuk pembayaran PBB-P2. Wajib Pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk menerima insentif ini, dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov DKI.

Ada tiga manfaat insentif pembayaran PBB, yaitu:

• Membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB

• Peningkatan penghematan wajib pajak dengan membayar PBB

• Mendukung peningkatan pendapatan lokal dari sektor PBB

Meringankan beban masyarakat

Kebijakan stimulus fiskal PBB DKI Jakarta pada tahun 2024 memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk mendapatkan bantuan pokok dan dibebaskan dari sanksi administrasi.

Hal tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong wajib pajak agar membayar PBB dan membantu mengurangi beban masyarakat di tengah situasi perekonomian.

Oleh karena itu, Morris Denny mengajak wajib pajak memanfaatkan insentif tersebut untuk melakukan pembayaran PBB-P2 sebelum tahun 2024.

“Dengan melakukan pembayaran PBB, kami membantu menjadikan Jakarta lebih sukses dan sejahtera,” tutup Morris Dini.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours