BPK Sumsel jelaskan opini WTP suatu keharusan pemda bukan prestasi

Estimated read time 2 min read

Palembang (Antara) – Melalui perwakilannya di Sumatera Selatan, Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengoreksi kesalahpahaman masyarakat mengenai rekomendasi auditor atas hasil pemeriksaan yang dinilainya sebagai opini wajar tanpa pengecualian. WTP) memang perlu tapi merupakan prestasi pemerintah daerah.

“WTP berpendapat, rekomendasi hasil pemeriksaan BPK yang menunjukkan keberhasilan pemerintah daerah, pemerintah daerah, atau badan layanan umum, laporan pengelolaan keuangan negara lainnya seperti Rumah Sakit/RSUD dan BUMN/BUMD,” ujarnya. Keuangan di Badan Pemeriksa Keuangan Yogama Selatan perwakilan (BPK) Sumut Andri mengatakan.

Andrey Yogama dalam acara media workshop yang mengkoordinir upaya BPK meningkatkan kualitas pelayanan publik, selama ini berkembang persepsi di masyarakat bahwa pencapaian asumsi WTP itu penting bagi pemerintah daerah kebanggaan atau kesuksesan. Badan pengelola keuangan negara lainnya.

“Kami berusaha memperbaiki kesalahpahaman melalui lokakarya dengan jurnalis hari ini,” ujarnya.

Menurut dia, pemerintah daerah dan badan pengelola keuangan negara tidak akan menerima rekomendasi berupa opini WTP atas penyalahgunaan atau penipuan pengelolaan keuangan negara apabila diperiksa oleh auditor BPK.

Bukan berarti badan pengelola keuangan negara yang mendapat opini WTP dikecualikan dari temuan penyimpangan pengelolaan keuangan negara. Meski masih belum akurat, namun temuannya masih bisa diperbaiki dan persentasenya rendah.

Sementara itu, pemerintah daerah atau lembaga pengelola keuangan negara yang kedapatan melakukan ‘fraud’ yang signifikan akan diberikan rekomendasi opini wajar dengan pengecualian (WDP) atau opini lain dan diminta mengembalikan sejumlah uang yang ditemukan oleh Penyelenggara. Andre mengatakan hal itu tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, Auditor Madya Perwakilan BPK Sumsel Antonio Inoki mengatakan, jika Badan Pengelola Keuangan Negara meminta pengembalian beberapa temuan BPK dalam waktu paling lama 60 hari sejak rekomendasi auditor. Kasus ini dianggap selesai.

Sebaliknya, jika tidak mengembalikan dana negara sesuai batas waktu yang ditentukan, pemeriksa BPK melaporkan temuan penyimpangan keuangan negara kepada aparat penegak hukum instansi pemerintah daerah atau organisasi lain, jelas pemeriksa spesialis madya Antonio Inoki.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours