BPH Migas: Regulasi subpenyalur agar distribusi BBM tepat sasaran

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan aturan subdistributor merupakan upaya pemerintah untuk menjamin ketersediaan dan distribusi bahan bakar minyak yang mendapat subsidi dan kompensasi pemerintah lancar Agar lebih tepat sasaran dan tepat dosisnya.

BPH Migas telah menerbitkan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penjualan Lintas Batas Negara Bahan Bakar Minyak Jenis Tertentu (BBM) (JBT) dan Bahan Bakar Minyak Alokasi Khusus (JBKP) kepada Sub Distributor Tertinggal atau Daerah Terpencil

“Perlu adanya mekanisme distribusi bahan bakar jenis tertentu dan jenis bahan bakar khusus untuk berbagai aplikasi. Apalagi di daerah yang belum ada distributornya,” kata Kepala BPH Migas Erica Retnovati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu.

Menurut Erika, Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang kriteria subdistributor. Persyaratan untuk sub-distributor Mengajukan permohonan untuk calon sub-distributor dan mengevaluasi dan meninjau aplikasi untuk calon sub-distributor.

“Kebijakan yang kami keluarkan bermanfaat bagi masyarakat. khususnya dalam melaksanakan pendistribusian BBM jenis tertentu dan tugas tertentu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujarnya saat sosialisasi Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024 di Bandung, Jawa Barat, Kamis (18.7.2024). )

Anggota Dewan BPH Migas Abdul Halim menambahkan, subdistributor dapat membantu konsumen pengguna mendapatkan bahan bakar secara langsung.

“Sub-distributor adalah anggota konsumen pengguna yang bisa langsung menyuplai bahan bakar secara bersama-sama. dan langsung memanfaatkannya untuk kepentingan konsumen,” jelasnya.

Lanjutnya, regulasi subdistributor memerlukan dukungan dan kerja sama pemerintah daerah untuk mencapai tujuan penyediaan BBM dan kompensasi kepada masyarakat pulau-pulau kecil, daerah terpencil. dan daerah tertinggal

“Kami menantikan dukungan para pemimpin daerah. Hal ini terutama berlaku bagi bupati dan walikota yang saat ini memiliki banyak subdistributor di wilayahnya. untuk memeriksa keberadaan dan persyaratannya. untuk melihat apakah memenuhi ketentuan Peraturan BPH Migas Nomor 1 Tahun 2024, ”ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut turut hadir Anggota Dewan BPH Migas Iwan Prasetya Adhi dan Harya Adityawarman, Direktur BBM BPH Migas BTP Sentot Harijady, Direktur AKR Johny Sutanto, VP Manajemen PSO Pertamina Patra Niaga Irto Ginting serta perwakilan pemerintah daerah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours