OJK Perintahkan Bank Blokir Lebih dari 6.000 Rekening Terkait Judi Online

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Direktur Jenderal Pengawasan Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan OJK akan terus melakukan upaya sesuai kewenangan OJK dalam memberantas perjudian online. Sebagai bagian dari upaya OJK, pihaknya telah memerintahkan bank untuk menutup lebih dari 6.000 rekening yang diduga terkait dengan transaksi perjudian online.

Dian mengatakan, pihaknya telah meminta perbankan melakukan Enhanced Due Diligence (EDD) terhadap nasabah yang diduga terlibat transaksi perjudian online.

Laporkan transaksi keuangan mencurigakan ke Pusat Penelitian dan Penyidikan Transaksi Keuangan (PPATK), kata Dian di Jakarta, Jumat (2/8/2024).

Dian menegaskan, jika hasil EDD membuktikan nasabah melakukan pelanggaran berat terkait perjudian online, maka bank dapat membatasi atau mencabut kemampuan nasabah untuk membuka rekening bank (daftar hitam).

Menurut undang-undang nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan perbuatan melawan hukum, perjudian merupakan kejahatan berat. Dian menegaskan, perbankan bekerja keras bersama OJK untuk meningkatkan efektivitas program anti pencucian uang, pendanaan teroris, dan anti proliferasi senjata pemusnah massal (APU, PPT, dan PPPSPM).

Baca Juga: Polisi Tangkap Selebriti di Jepara karena Promosikan Judi Online

OJK terus memantau upaya bank dalam menjawab tantangan pemberantasan perjudian online dengan memperkuat kerja departemen APU, PPT, dan PPPSPM serta departemen anti-fraud.

“Kami akan memperkuat upaya untuk mengurangi praktik jual beli rekening, serta meningkatkan dan meningkatkan pemanfaatan teknologi informasi dalam mengidentifikasi kejahatan keuangan, termasuk perjudian online,” tegasnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours