Laporan Keuangan 2023, Utang BUMN Tembus Rp6.957,4 Triliun

Estimated read time 2 min read

Jakarta – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki total liabilitas sebesar Rp 6.957,4 triliun. Angka tersebut tercatat dalam 65 laporan keuangan konsolidasi BUMN pada tahun 2023.

Dalam dokumen yang dimaksud pada Rabu (25/09/2024), utang BUMN dibagi menjadi utang jangka pendek senilai Rp 1.192,2 triliun. Liabilitas spesifik lembaga keuangan sebesar Rp 4.042,1 triliun. dan utang jangka panjang senilai 1.722 rupiah,9 triliun.

Modal dasar BUMN akan mencapai Rp3.444,07 triliun pada tahun 2023 setelah integrasi. Naik Rp 3.100,67 triliun dari tahun sebelumnya dari segi aset. Perseroan mencatatkan aset sebesar Rp10.401,5 triliun, meningkat 6,26 persen dibandingkan tahun 2022 yang sebesar Rp9.788,64.

Khususnya Aset lancar sebesar Rp1.547,0 triliun, aset spesifik lembaga keuangan dan investasi surat berharga sebesar Rp4.668,7 triliun, dan aset jangka panjang sebesar Rp4.185,7 triliun. Total pendapatan usaha pada tahun 2023 sebesar Rp2.932,6 triliun, turun dibandingkan tahun sebelumnya sebesar Rp2.918,9 triliun.

Sekadar informasi: Laporan Keuangan Konsolidasian merupakan dokumen yang memuat laporan keuangan masing-masing BUMN, meliputi kinerja, risiko, dan tren BUMN.

“Laporan keuangan konsolidasi disebut sebagai informasi faktual dalam laporan audit auditor independen,” demikian isi dokumen tersebut.

Penyusunan laporan keuangan mengenai hubungan dilakukan sesuai dengan Pasal 34 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia No. PER-2/MBU/03/2023. Tentang pedoman tata kelola perusahaan dan kebutuhannya Kegiatan organisasi perusahaan negara Penggabungan tersebut dilakukan Kementerian BUMN sesuai dengan kebijakan, tata cara, dan tata cara yang tertuang dalam Keputusan Menteri BUMN No. 1 SK-164/MBU/05/2021 tanggal 20 Mei 2021 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian untuk BUMN

Kemudian, Surat Keputusan Deputi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko pada SK-3/DKU.MBU/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Keputusan Darurat Deputi Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Badan Usaha Milik Negara. , Nomor 3 SK-1/DKU .MBU/05/2021 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Pelaporan Keuangan Terintegrasi Bagi BUMN di Lingkungan Kementerian BUMN.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours