30 PPKS yang dijaring di Jakbar terancam tipiring jika beroperasi lagi

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Sebanyak 30 penerima manfaat Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) yang ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada Rabu (14/8) terancam dituntut pidana ringan (pemberian tip) jika kembali. jalan dan lagi masuk PPKS.

Ke-30 PPKS tersebut meliputi 22 orang “Pak Ogah”, dua orang pengemis, tiga orang pengamen, satu orang pemulung, dan dua orang pedagang asongan.

“Jika kami temukan atau temukan orang tersebut sudah dua kali atau lebih tentu akan kami bawa ke pengadilan,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat Agus Irwanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Agus mengatakan, para PPKS yang terjaring di wilayah Jakarta Barat (Jakbar) dibawa ke kantor Wali Kota setempat untuk dilakukan pendataan, penelitian menyeluruh, dan penyusunan berkas resmi.

“Yang tertangkap (PPKS) sudah meminta keterangan agar tidak mengulanginya lagi.

“Juga, pada langkah selanjutnya, kami akan melanjutkan kontrol,” katanya.

Agus mengatakan, PPKS yang tertangkap harus dikenakan sanksi denda maksimal Rp30 juta.

“Mereka akan dikenakan sanksi sesuai Pasal 61 Perda 8 yang menyatakan dikenakan sanksi dengan membayar denda paling banyak Rp 30 juta,” kata Agus.

Sebelumnya, Agus mengatakan banyak pihak yang prihatin dengan kehadiran “Pak Ogah” di wilayah setempat.

“Satpol banyak memasukkan laporan atau pengaduan masyarakat di saluran PP tempatnya berada, pagi, siang, dan malam untuk melakukan penagihan atau pemaksaan terhadap anggota masyarakat,” kata Agus.

Selain itu, kata Agus, screening dilakukan dua hingga tiga kali dalam sebulan. “Mungkin dua atau tiga kali dalam sebulan,” kata Agus.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours