Pemkot Jaksel segel TPS tak berizin di Pesanggrahan

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) menutup tempat pembuangan sampah (TPS) tidak berizin yang berlokasi di Jalan Saidi Raya RT 06/RW01, Petukangan Selatan, Pesanggrahan, Jakarta Selatan. “Saya mendukung proyek ini berdasarkan prinsip,” kata Sekretaris Otorita Kota (Sekko) Jakarta Selatan Ali Murthadho saat dihubungi di Jakarta, Kamis.

Penutupan tersebut dilakukan dalam rangka penegakan ketertiban umum sesuai Undang-Undang Daerah (Perda) Nomor 1. Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Sementara itu, Ketua Pemda Pesanggrahan Agus Ramdani menghubungi berbagai pihak termasuk pemerintah daerah dan kepolisian untuk menindaklanjuti laporan warga di wilayah tersebut.

“Hari ini kami akan menutup tempat pembuangan sampah di Pemkot Petugangan Selatan,” kata Agus BACA JUGA: Ibu Kota Jakarta tingkatkan pengelolaan sampah JUGA: Parlemen Jepang memuji pengelolaan sampah di Jakarta Agus mengatakan pihaknya telah menerima laporan warga mengenai kekhawatiran akan bau sampah, sampah. dan situs TPS yang tidak sah. Menurut warga, TPS ini didirikan dua tahun lalu.

Selain itu, pihaknya juga melakukan penyadaran masyarakat dan memberikan peringatan kepada pemilik tanah, namun tidak melakukan diskusi.

Alhasil, kata dia, diputuskan untuk menutup lahan tersebut sehingga pemilik lahan tidak bisa lagi mengoperasikan lahan seluas 1,3 hektare tersebut. Sanksi sementara akan kami tutupi agar kegiatan tersebut tidak berlanjut, katanya. Baca juga: Peningkatan perumahan rakyat di Senen sebesar 62%, berdampak pada kesehatan masyarakat dan lingkungan. Pengelola pembuangan limbah ilegal terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar berdasarkan Pasal 98 dan/atau Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours