ICAO: Keamanan penerbangan Indonesia di atas rata-rata dunia

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) menyebut hasil audit yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan menunjukkan keselamatan penerbangan Indonesia berada di atas rata-rata dunia.

“Pencapaian ini menunjukkan bahwa kinerja keselamatan penerbangan Indonesia sangat diakui secara internasional,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan M. Kristi Endah Murni dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Kristi mengatakan ICAO melakukan audit pengawasan keselamatan penerbangan (Universal Safety Audit Program Continuous Monitoring Approach/(USAP-CMA)) di Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.

Audit dilakukan melalui tanya jawab (Protocol Questions) dan pengawasan operasional di Bandara Soekarno – Hatta Cengkareng dan Bandara Juanda Surabaya pada tanggal 24 Juni hingga 5 Juli 2024.

“Audit dan pengawasan ini bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan terhadap ICAO Annex 17 – Standar yang berkaitan dengan keselamatan dan keamanan penerbangan Annex 9 – ICAO Facilitation,” jelas Kristi.

Lebih lanjut Kristi mengatakan, tim ICAO memaparkan hasil Audit Pengawasan Keselamatan Udara dengan skor Effective Implementation (EI) sebesar 88,53 persen dan dinilai tidak ada permasalahan kritis di bidang keselamatan penerbangan (Concern of Important Security/SSec ) . ).

“Hal ini menunjukkan kinerja keselamatan penerbangan Indonesia sangat diakui secara internasional, terutama dalam hal kepatuhan dan penerapan standar dan rekomendasi keselamatan penerbangan internasional,” jelas Kristi.

Kristi mengungkapkan, pencapaian nilai EI sebesar 88,53 persen berada di atas rata-rata nilai target EI Global Aviation Security Plan (GASeP) 2027 sebesar 75 persen.

Audit dilakukan oleh tim ICAO dengan mengajukan 498 pertanyaan (protocol question) yang merupakan alat utama ICAO untuk menilai efektivitas implementasi yang mencakup sembilan bidang audit USAP, pertama kerangka regulasi dan sistem keamanan nasional penerbangan sipil (LEG);

Kedua, Pelatihan Personil Keselamatan Udara (TRG); fungsi kendali mutu pihak ketiga (QCF); keempat, Operasional Bandar Udara (OPS); kelima, Keselamatan Pesawat dan Penerbangan (IFS); keenam, Keamanan Penumpang dan Bagasi (PAX); ketujuh, Keamanan Kargo, Pemulihan dan Surat (CGO); kedelapan, Penanggulangan Tindakan Intervensi Melawan Hukum (AUI); dan Kesembilan Aspek Keamanan Fasilitasi (FAL).

Dikatakannya, pada awal tahun 2015, ICAO telah melakukan audit yang sama di Indonesia, yaitu pendekatan pemantauan berkelanjutan Universal Safety Audit Program (USAP CMA) dan audit lapangan terbatas cakupan terbatas Indonesia USAP CMA pada tahun 2017.

“Dengan penilaian yang juga melebihi nilai Global Aviation Security Plan for Effective Implementation (GASeP) yang ditetapkan ICAO,” tambah Kristi.

Kristi mengapresiasi dan berterima kasih kepada seluruh pihak dan pemangku kepentingan lainnya, serta masyarakat pengguna transportasi udara di Indonesia, yang turut berkontribusi dalam mematuhi peraturan keselamatan penerbangan.

“Dengan harapan keselamatan penerbangan selalu ditingkatkan sehingga kedepannya pelayanan penerbangan tetap aman, tenteram dan nyaman,” kata Kristi.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours