Heru: Penerapan jalan berbayar hanya di zona transportasi umum lengkap

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan Electronic Road Toll (ERP) hanya akan diterapkan di wilayah yang fasilitas transportasi umum sudah lengkap.

“Kami akan menerapkan ini di wilayah yang angkutan umum sudah penuh,” kata Heru di Johar Baru, Jakarta Pusat, Selasa. Baca juga: Menunggu Implementasi ERP untuk Kurangi Kemacetan Lalu Lintas di Jakarta. Menurut Heru, implementasi ERP tidak bisa dilakukan secara terburu-buru. Sebab, ERP terlibat dalam program transportasi jangka panjang dan tahapannya masih membuat cetak biru atau roadmap. Pada Jumat (16/08/2024), sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta. . ANTARA PHOTO/Muhammad Ramdan/YU Heru mencontohkan ERP bisa diterapkan ketika akses angkutan umum dipermudah dari Lebak Bulus di Jakarta Selatan hingga Ancol di Jakarta Utara. Baca juga: Pengamat Catat, ERP Efektif Kurangi Kemacetan dan Polusi Udara di Jakarta. Angkutan umum yang harus sudah ada adalah Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta, Jalan Raya Terpadu (LRT) Jakarta dan TransJakarta. “Jika perjalanan dari Lebak Bulus ke Ancol difasilitasi angkutan umum, ERP bisa diterapkan,” jelas Heru.

“Jadi transportasinya cukup lengkap. Misalnya Sudirman, Thamrin ya sudah ada MRT, sudah ada TransJakarta, sudah ada moda transportasi lain. Ini bisa jadi alternatif selain ERP,” kata Heru.

Pembahasan implementasi ERP kini masuk dalam penyusunan Proyek Peraturan Daerah (Raperda) Manajemen Permintaan Lalu Lintas.

Susilo Dewanto, Ketua Tim Penyusun Peraturan Daerah Pengelolaan Kebutuhan Lalu Lintas, mengatakan Daerah Istimewa Jakarta mempunyai kewenangan khusus di bidang transportasi, antara lain lalu lintas dan angkutan jalan, pelayaran, dan perkeretaapian sebagaimana diatur dalam Pasal 24. Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 2024. Baca juga: Pengawas Kemacetan Jakarta Berakhir Permanen ERP “Salah satu badan khusus subbidang lalu lintas jalan ini membatasi umur dan jumlah perorangan pemilik kendaraan bermotor. Pemprov DKI sedang menyusun peraturan daerah tentang pengelolaan kebutuhan lalu lintas yang akan mulai berlaku pada Mei 2024,” kata Susilo di Jakarta, Kamis (18/7).

Empat topik yang diangkat dalam Raperda ini adalah pembatasan lalu lintas elektronik atau ERP, zona rendah emisi, peraturan parkir dan batasan umur, serta jumlah pemilik kendaraan bermotor perseorangan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours