Ancam Sebarkan Video Mesum, Pemuda di Lampung Aniaya dan Setubuhi Pacar Berulang Kali

Estimated read time 2 min read

METRO – Unit Reserse Kriminal Polda Metro Jaya (PPA) menangkap seorang remaja putri beridentitas ARS (20) karena menganiaya pacarnya.

Seorang pemuda pengangguran asal Desa Rezomulyo, kawasan Metro Selatan, menduga kekasihnya mengancam akan menyebarkan video mesum di luar kemauannya.

ARS ditangkap tanpa perlawanan saat melintasi Jalan Tol Metro-Watts pada Jumat (14/06/2024) pukul 10.00 WIB.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polda Metro Jaya, Iptoo Rosali membenarkan adanya penangkapan seorang pemuda yang diduga menganiaya pacarnya.

“ARS kami gelar karena pelaku melakukan kekerasan seksual terhadap pacarnya berinisial MRS yang tinggal di Natteri, Kabupaten Lampung Selatan,” kata Rosalie, Rabu (19/6).

Rosali menjelaskan, penangkapan ARS berdasarkan laporan ayah korban, M, yang mengetahui anaknya telah dianiaya dan melakukan hubungan seksual dengan tersangka.

Bermula dari laporan ayah korban yang melihat korban pulang ke rumah dengan kondisi luka-luka pada 26 Mei 2024 sekitar pukul 22.00 WIB, kata Rosali.

Korban mengaku setelah diinterogasi, dirinya dianiaya oleh pelaku ARS di kawasan Desa Rejomulyo, kawasan metro Etelä.

Ayah korban mendesak dan bertanya kenapa dia berkomitmen setiap kali mengajak pacarnya menemuinya. Korban mengungkapkan, sang pacar kemudian mengancam akan membagikan video mesumnya.

Sebelumnya, korban dibawa pacarnya ke Wisma Az Zahra di Jalan Jenderal Sudirman di Kelurahan Ganjar Asri Metro Barat pada April 2024.

Tersangka memaksa korban melakukan persetubuhan antara suami istri. Tak hanya itu, berdasarkan keterangan korban, tersangka diam-diam merekam aktivitasnya di ponsel ARS.

Kasat menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ARS sudah sering melakukan hubungan seksual dengan korban sejak kejadian itu. Jika korban menolak, terdakwa mengancam akan membagikan video mesumnya ke media sosial.

Akibat perbuatannya, ARS milik tersangka dan kedua ponselnya diamankan sebagai barang bukti di Mapolres Metro. ARS dijerat dengan tindak pidana kekerasan seksual berdasarkan Pasal 12(12) atau Pasal 6(C) Undang-Undang RI Nomor 2022 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours