OJK sebut akumulasi dana pensiun berpotensi capai 20 persen dari PDB

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun Ogi Prastomiyono mengatakan penghimpunan dana pensiun kemungkinan mencapai 20 persen dari total PDB setelah berakhirnya pelaksanaan pengembangan Dana Pensiun. rencana tahun 2024. -2028.

“Dari kajian-kajian sebelumnya, kemungkinannya bisa 20 persen PDB ya, tapi angka itu tidak bisa kita dapatkan secara instan, jadi pelan-pelan saja,” kata Ogi Prastomiyono saat ditemui di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan pada Juni 2024, total dana pensiun mencapai Rp1.448,28 triliun atau meningkat 7,58 persen year-on-year (yoy) dengan tingkat pertumbuhan tahunan 2020-2023 sebesar 9,9 persen.

Nah, kalau kita bandingkan dengan persentase PDB Indonesia tahun 2023, hanya 6,73 persen dari PDB kita yaitu Rp 20.892,4 triliun, artinya masih ada ruang untuk tumbuh, ujarnya.

Untuk memperbesar peluang tersebut, kata Ogi, upaya yang dilakukan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam program dana pensiun, harus dilakukan melalui kerja sama seluruh pemangku kepentingan.

Ia percaya bahwa ada kebutuhan tidak hanya untuk memperkuat dengan meningkatkan iuran pensiun, tetapi juga untuk memperluas atau memperluas program pensiun.

Salah satu upaya perluasannya, lanjutnya, adalah dengan memberikan lebih banyak iuran kepada peserta program pensiun bagi masyarakat dengan pendapatan tertentu.

Selain itu, perusahaan juga dapat membuat pesangon karyawan dan memasukkannya ke Dana Pensiun Kementerian Keuangan (DPLK) untuk memberikan manfaat yang maksimal.

“Jadi dengan adanya pengembangan dan perluasan maka dana pensiun akan bertambah,” kata Ogi.

Ia berharap dengan meningkatnya nilai PDB Indonesia, tabungan pensiun juga akan tumbuh sehingga dapat berkontribusi terhadap perekonomian nasional dan menjadi penggerak pembangunan nasional.

“Rumah tangga kita juga meningkat, jadi kalau akumulasi dana pensiun naik 5 persen maka PDB juga naik 5 persen, jadi persentasenya tidak berubah kan? “Makanya surplusnya harus melebihi PDB kita,” ujarnya.

OJK meluncurkan Rencana Pengembangan dan Penguatan Dana Pensiun Indonesia 2024-2028 pada awal Juli 2024.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours