PDIP Endus Upaya Baleg DPR Anulir Putusan MK Lewat Revisi UU Pilkada

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Ketua DPP PDIP Dedi Every Citrus membenarkan dirinya mendapat informasi Badan Legislatif (Baleg) DPR akan bertemu pada Rabu, 21 Agustus 2024 untuk membahas perubahan UU Pilkada. Itu terjadi beberapa jam kemudian. Mahkamah Konstitusi mengubah batasan syarat pengangkatan kepala negara.

“Keputusan yang diambil MK sangat bagus. Apa alasannya? Putusan ini memastikan akan ada lebih dari satu calon di setiap daerah. Ini menciptakan kotak kosong dalam penyelenggaraan pemilukada rencana beberapa kelompok di sekitar 150 daerah, khususnya di dua daerah yang sangat liberal yaitu DKI dan Banten,” terima Dedi, Selasa (20 Agustus 2024).

Dia mengatakan, putusan MK memastikan Pilkada 2024 akan diikuti oleh banyak atau lebih calon, sehingga masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik.

“Masyarakat bisa memilih banyak calon pada Pilkada Serentak 2024,” ujarnya.

Selain itu, melanjutkan dari Lady, putusan MK hari ini menyatakan pasangan calon harus sudah cukup umur pada saat pengangkatannya, bukan pada saat pengangkatannya.

“Nah, tiba-tiba ada kabar bahwa DPR dan para anggotanya yang tidak sempurna besok akan membahas perubahan UU Pilkada. Artinya, kita mau percuma saja,” tegasnya.

Dia mempertanyakan niat Baleg DPR melakukan perubahan UU Pilkada beberapa hari sebelum pendaftaran pasangan calon pilkada sebagaimana diwajibkan undang-undang. Ia menilai Baleg DPR terlalu terbuka dan dijadikan alat kekuasaan.

“Kami tidak akan membiarkan perilaku seperti ini berlangsung lama, apalagi sebagai instrumen rakyat. Sudah menjadi tugas DPRRI untuk menjaga demokrasi, tetapi tidak menjadi kaki tangan penguasa yang berada di luar kekuasaannya. ” .Misi baru,” katanya.

“Saya pikir kita semua harus melawan penindasan semacam ini. Kebebasan,” tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Badan Legislasi (Baleg) DPR menjadwalkan pertemuan dengan pemerintah dan DPD pada 21 Agustus 2024 guna membahas perubahan UU Pilkada. Pertemuan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB di ruang konferensi Baleg Nusantara. Lantai I I, Gedung Majelis Nasional, Senayan, Jakarta.

Rapat kerja Baleg dengan pemerintah dan Undang-Undang DPD RI (RUU Pilkada) membahas perubahan ke-4 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur. bupati dan walikota.

Pukul 13.00 WIB, Rapat Panja terkait pembahasan RUU Pilkada. Kemudian, pada pukul 19.00 WIB akan dilakukan rapat kerja bersama Pemerintah dan DPD RI untuk mengambil keputusan hasil pembahasan RUU Pilkada.

Hal itu dibenarkan Anggota Badan Legislatif (Baleg) DPR Cristina Aryani dan Farman Sobagyo. “Iya,” kata Christina saat dikonfirmasi SINDOnews, Selasa (20 Agustus 2024) malam.

Salah satu isu yang kemudian dibahas dalam Rapat Baleg DPR besok adalah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, dan pertanyaan apakah salah satunya adalah perubahan standar persyaratan pengangkatan kepala daerah yang disepakati para politisi Golkar tersebut. Draf tersebut tidak diterima. “Saya belum terima drafnya. Baru besok,” ujarnya.

Farman Sobagyo memastikan rapat Bareg besok akan dimulai sekitar pukul 10.00 WIB. Pak Farman menegaskan, Baleg DPR tidak berencana membatalkan putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat pengangkatan kepala daerah dengan Palp.

“Bagaimana mungkin? Keputusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat, lalu bagaimana DPR bisa melanggar aturan tersebut?”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours