Kominfo Buka Pendaftaran PPPK 2024, Tersedia 4.873 Formasi

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Tersedia 4.873 formulir untuk mendaftar PPPK di Kominfo tahun ini. Pelamar yang lolos juga akan diikutsertakan di Kominfo, TVRI, dan RRI. Di bawah ini informasi lengkapnya.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah membuat perjanjian kerja (PPPK) dengan 4.873 PNS. Kominfo rincian formasinya 2.726, RRI 727, dan TVRI 1.419.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenkes 2024 Dibuka, Isi Dokumen Ini

Persyaratan khusus pelamar PPPK Kominfo 2024 adalah pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan tersebut. Pengalaman minimal 2 tahun di posisi senior dan posisi kerja di entry level, profesional dan entry level.

Pelamar juga harus melampirkan surat keterangan kerja dan surat keterangan sah yang ditandatangani pimpinan unit kerja. Bisa Sekjen, Inspektur, Badan atau JPT Pratama.

Baca Juga: 11 Instansi Pusat Resmi Buka Pendaftaran PPPK 2024, Cek Nomor Formulir

Jangka waktu kontrak kerja PPPK 2024 di Kominfo adalah lima tahun. Namun kontraknya bisa diperpanjang sesuai kebutuhan lembaga dengan syarat tertentu.

Persyaratan khusus lainnya adalah pelamar PPPK Kominfo untuk posisi tenaga kesehatan harus memenuhi kualifikasi pendidikan dan surat tanda registrasi (STR) yang masih berlaku.

Baca Juga: Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Pendaftarannya

Dikutip dari pengumuman PPPK Kominfo 2024, berikut informasinya.

Persyaratan PPPK Kominfo 2024

1. Usia minimal pada saat melamar adalah 20 tahun dan maksimal 57 tahun 0 bulan 0 hari.

2. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan tetap untuk tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

3. Anda tidak pernah dipecat secara tidak hormat atas permintaan sendiri maupun sebagai pegawai pemerintah, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta.

4. Bukan pegawai negeri sipil (CPNS), pegawai negeri sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau keterlibatan politik;

6. Kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

7. Kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian khusus yang sah dari badan profesi yang disetujui untuk posisi yang dibutuhkan;

8. Kesegaran jasmani dan rohani sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar;

9. Tidak bergantung pada obat-obatan terlarang dan obat-obatan terlarang dan sejenisnya;

10. Tidak pernah melanggar dan/atau melakukan pelanggaran Pemilu;

11. Seleksi calon ASN yang tidak mampu mengikuti program promosi untuk menentukan nomor induk pegawai;

12. Bertekad untuk memelihara di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Cara Daftar PPPK Kominfo 2024

1. Daftar di https://sscasn.bkn.go.id untuk mendapatkan username dan password menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

2. Upload hasil scan/scan berwarna dokumen dengan format dan ukuran file sesuai ketentuan pada portal https://sscasn.bkn.go.id, dokumen tersebut antara lain:

Kemeja dengan latar belakang merah (T-shirt dan kemeja berkerah tidak diperbolehkan);

B KTP berwarna asli atau surat tanda registrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) yang masih berlaku;

C Diketik dengan menggunakan komputer atau tulisan tangan dengan tinta hitam, ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Informatika, dengan stempel elektronik (segel elektronik) atau stempel standar (segel tempel) sebesar 10.000,- sesuai ketentuan SSCASN. (Format dokumen ada pada Lampiran II dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 stempel/e-meter dapat digunakan untuk 1 dokumen saja, tidak diperbolehkan menggunakan stempel palsu atau stempel bekas karena dapat mengakibatkan diskualifikasi (TMS).

D Surat pernyataan diketik dengan menggunakan komputer atau ditulis dengan tinta hitam dan dibubuhi stempel elektronik (segel elektronik) atau stempel tradisional (stempel tempel) Rp 10.000 – sesuai ketentuan SSCASN. (Format dokumen ada pada Lampiran III dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id) (1 stempel/e-meterai dapat digunakan untuk 1 dokumen saja, dilarang menggunakan yang palsu. stempel atau stempel yang digunakan karena dapat mengarah pada orang yang tidak berhak (TMS).

E Ijazah asli berwarna dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Ijazah sesuai dengan kebutuhan pekerjaan yang dilamar.

2) Lulusan asing perlu melampirkan surat keputusan ijazah dan surat keterangan setara dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi.

3) Surat Keterangan Lulus (SKL)/Ijazah Sementara tidak dapat digunakan untuk mendaftar.

4) Ijazah hukum tidak dapat digunakan untuk melamar.

Transkrip nilai asli dengan ketentuan warna dan f;

1) Transkrip Nilai harus lengkap/lengkap sampai dengan Lembar Sertifikasi (ditandatangani oleh pejabat yang berwenang).

2) Dokumen sementara tidak dapat digunakan untuk eksekusi.

3) Transkrip resmi tidak dapat digunakan sebagai referensi.

G Surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan (format surat ada pada Lampiran IV dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id);

Surat keterangan kerja yang sah dan ditandatangani oleh pimpinan unit kerja sesuai ketentuan h (format surat ada pada Lampiran V dan dapat diunduh pada laman https://casn.kominfo.go.id).

I Dokumen pendukung lain pelaksanaan PPPK bagi tenaga kesehatan berupa Surat Tanda Registrasi Resmi (STR).

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kominfo 2024. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours