Kasus tawuran di Jakarta Timur trennya meningkat 

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur, Nicholas Ari Lilipali mengatakan, konflik di Jakarta Timur semakin intensif dalam tiga bulan terakhir.

“Secara statistik, terjadi peningkatan litigasi dalam tiga bulan terakhir. Sejauh ini ada tujuh kasus pada Juni 2024, 12 kasus pada Juli 2024, dan 16 kasus pada Agustus 2024,” kata Nicholas kepada The Conversation. Tentang kota kami (Biscota) dengan topik penantian dan kontroversi di Kotamadya Jakarta Timur pada hari Rabu.

Dijelaskan, penyebabnya antara lain karena berkurangnya kontrol pihak-pihak terkait, khususnya orang tua, dan lingkungan terkait, khususnya bagi remaja yang sedang mencari jati diri.

“Salah satu titik kendali terpenting saat ini adalah penggunaan jejaring sosial. Ponsel anak-anak dan remaja harus diawasi dan dikendalikan secara ketat, karena pengaruhnya luar biasa,” kata Nicholas.

Lebih lanjut dia mengatakan, peningkatan penangkapan terhadap para perusuh karena adanya perintah Kapolda Metro Jaya Irjen Karioto untuk meredam kerusuhan.

“Tidak ada ampun jika terjadi kerusuhan seperti ini. Dulu kita panggil orang tua perusuh, kepala sekolah, dan lain-lain dan tunjukkan jalannya. Sekarang tidak ada ampun,” ujarnya.

Diakuinya, kebijakan membimbing siswa yang mengikuti rapat tidak disukai oleh siswa dan orang tua.

“Kebijakan kita membimbing dan menantang orang tua yang tawuran, tapi mereka malah tertawa. Alhasil, kalau kita tawuran dengan senjata tajam, kita tidak lagi menunjukkan jalannya, tapi langsung ke pengadilan,” jelas Nikolay.

Dia mengatakan kepada polisi bahwa dia bukanlah korban dari permusuhan ini, bahwa ada dua sisi dalam permusuhan ini, karena siapa yang menang, siapa yang kalah.

“Kebijakan kami adalah Kapolda dan Kapolres tidak tewas dalam perkelahian. Namun, keduanya terlibat dalam perkelahian. Siapa pun harus siap menghancurkan masa depan mereka. Kami tidak ingin mendengar apa pun lagi. “

Diakui Nicholas, pihaknya masih kesulitan menggelar atau membujuk kasus-kasus yang melibatkan anak-anak melawan hukum karena rata-rata penggugat berusia 16 tahun.

“Hanya ada satu tempat di Jakarta Timur, Yayasan Handayani di Cipaung. Kami menempatkannya di sana. Ini juga merupakan kendala.”

Namun, dia menambahkan, ada konflik antara usia 12, 14, 16, dan 23 tahun.

Ia berharap para pelajar di Jakarta Timur mau belajar dan tidak ikut serta dalam konflik-konflik yang akan menghancurkan masa depan mereka.

Merujuk pada Pasal 55 dan 56 KUHP, Pasal 358 KUHP, dan Pasal 2 UU Darurat bagi mereka yang terlibat, terlibat, dan terlibat langsung dalam perselisihan tersebut. 12 Januari 1951.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours