Bisakah Buat Paspor Online? Simak Penjelasannya

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Apakah pengajuan paspor bisa dilakukan secara online? Pertanyaan seperti ini mungkin terlintas di benak seseorang yang ingin mengurus paspor namun tidak sempat ke kantor imigrasi setempat.

Sekadar informasi, paspor merupakan dokumen penting yang menunjukkan identitas seorang warga negara di suatu negara asing. Paspor sendiri sudah menjadi kebutuhan bagi siapa pun yang bepergian ke luar negeri, baik untuk bekerja, belajar, atau berlibur.

Lalu apakah bisa mengajukan paspor secara online? Detailnya menyusul.

Bisakah Anda mengajukan permohonan paspor secara online Bisakah Anda mengajukan permohonan paspor secara online dengan menyerahkan dokumen-dokumen yang diperlukan? Namun prosesnya sendiri tetap mengharuskan Anda datang ke kantor imigrasi.

Tata cara pembuatan paspor baru adalah dengan terlebih dahulu mendapatkan nomor secara online. Jadi, nomor antrian paspor bisa diunduh secara online melalui aplikasi M-Passport. Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti.

– Download dan install aplikasi M-Passport dari PlayStore atau AppStore.

-Kemudian daftarkan akun dengan mengisi informasi pribadi Anda.

-Selesaikan pengisian data diri hingga akun berhasil diatur.

-Jika akun berhasil dibuat, coba login.

-Jika bisa masuk, pilih jenis permohonan paspor.

-Kemudian isi formulir aplikasi dan unggah file yang diperlukan sesuai kebutuhan.

-Saat memotret, usahakan memotretnya dengan posisi vertikal dari atas sehingga ada bagian kertas yang terpotong. Selain itu, Anda juga bisa mengunggah foto dokumen dalam format JPG.

– Selanjutnya, pilih lokasi paspor dan tanggal kedatangan.

-Setelah itu, pembayaran online/offline maksimal 2 jam setelah registrasi.

-Kemudian datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal dan membawa bukti pendaftaran paspor saya serta dokumen asli yang diperlukan.

– Selesai.

Berikut rangkuman proses pengajuan paspor online yang bisa Anda telusuri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours