Polresta Soetta tangkap tersangka berangkatkan CPMI non prosedural

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Polisi Bandara Sukarno Hatta (Soeta) menangkap dua tersangka pengirim puluhan calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara ilegal untuk bekerja di Kamboja.

“Ada dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka, yakni laki-laki berinisial MZ dan PJ,” kata Kepala Reserse Kriminal Polres Bandara Soeto Reza Fahlevi di Jakarta, Senin.

Reza mengatakan, dua orang pengirim pekerja tersebut terjaring dalam “Operasi Pencegahan Keberangkatan CPMI Tidak Prosedural” yang dilakukan Polsek Bandara Soeta.

Ia menambahkan, peran kedua tersangka adalah mengangkut korban melalui Bandara Soweto.

Reza merinci, pihaknya berhasil mengamankan delapan CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Banten pada Rabu (11/9).

Pada Jumat (13/9), timnya menangkap seorang CPMI di luar pengadilan dan dua pria berinisial MZ dan PJ yang membawa korban ke Terminal 2 Bandara Soetta.

Selain itu, pada Sabtu (14/9), petugas berhasil mengamankan dua CPMI nonprosedural di Terminal 2 Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Kemudian, pada Sabtu (14/9) malam, petugas menangkap tiga CPMI yang sedang berada di luar gedung di Terminal 3 Bandara Sukarno Hatta.

“Untuk KPMSH non prosedural, kami amankan statusnya sebagai saksi, dan kini mereka sudah kembali ke tempat asalnya,” jelas Reza Fakhlevi.

Sementara itu, pihaknya berhasil meraih 14 CPMI nonprosedural.

Puluhan CPMI nonprosedural yang didominasi laki-laki dilindunginya di waktu dan tempat berbeda.

Reza mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berkat informasi masyarakat mengenai dugaan pelarian di luar hukum yang dilakukan CPMI melalui Bandara Soeta.

“Saat petugas menangkap mereka, mereka mengaku ingin bekerja di Kamboja namun tidak bisa menunjukkan dokumen yang diperlukan untuk bekerja di luar negeri,” ujarnya.

Reza mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan, CPMI mengaku begitu saja ditawari pekerjaan di Kamboja sebagai pegawai perusahaan dan pelayan restoran.

Ada pula yang mendapatkan tawaran pekerjaan sebagai operator layanan pelanggan bahkan menjadi pengelola game online yang mengandung kejahatan perjudian.

Rata-rata mereka mendapat tawaran bekerja di luar negeri secara informal dari jejaring sosial Telegram dari orang yang diperiksa, jelasnya.

Petugas selanjutnya juga mengamankan barang bukti berupa paspor dan boarding pass pesawat Jakarta (CGK) – Kuala Lumpur, Malaysia (KUL) – Phnom Penh, Kamboja (PNH) milik CPMI yang berangkat melanggar prosedur.

Atas perbuatannya, tersangka MZ dan PJ dijerat Pasal 83 juncto Pasal 68 dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Dan atau Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia no. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda 15 miliar rupiah.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours