Segini Kisaran Gaji Rektor PTN Termasuk di UI yang Baru Saja Gelar Pemilihan

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Besaran gaji rektor PTN ditunda untuk dipertimbangkan usai pemilihan rektor UI baru tahun 2024-2029 pada Senin (23/9/2024). Pada pemilihan Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri memperoleh total 18 suara dan unggul atas dua kandidat lainnya.

Selain ketenaran, jabatan Rektor UI dan Rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN) lainnya tentu memiliki gaji yang tinggi. Apakah itu benar? Artikel kali ini akan membahasnya, check it out!

Daftar Gaji Universitas Negeri

Besaran gaji Rektor Perguruan Tinggi Negeri dapat dilihat di website Ikatan Dosen Perkadosi, dosen PTN meliputi PNS golongan III (III/a sd III/d) dan golongan IV (IV/a sd IV/e).

Gaji dosen dan rektor mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Gaji Pegawai Pemerintah.

Berdasarkan aturan tersebut, gaji PNS, termasuk hakim PNS, dan rektor, ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja.

Besaran gaji Pegawai Negeri termasuk Rektor

Rektor dan dosen di PTN berstatus pegawai negeri (PNS) sehingga gajinya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 perubahan kedelapan belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Pengelolaan Gaji Pemerintah. Karyawan.

Gaji normal ditentukan berdasarkan pangkat dan masa kerja atau masa bakti golongan (MKG). Gaji PNS mulai dari level III hingga IV. 1.

Gaji Pokok Pegawai Negeri Kelas III

Golongan III/a : Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan III/b : Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan III/c : Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan III/h : Rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji Pokok Pegawai Negeri Kelas IV

Golongan IV/a : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

Golongan IV/b : Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Kelas IV/c : Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IV/d : Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Kategori IV/e : Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 1990 tentang Pendidikan Tinggi, calon yang dapat diusulkan untuk diangkat menjadi rektor universitas/lembaga mempunyai jabatan yang lebih tinggi dari pada dosen.

Jabatan di atas dosen adalah dosen kepala dan guru besar, dengan kelas IV/a sampai dengan IV/e.

Dengan demikian, gaji rektor berkisar antara Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200.

Baca juga: Rektor UI Baru Heri Hermansyah, Guru Besar Termuda FTUI yang Penuh Kesuksesan Sejak Mahasiswa

Selain gaji, Rektor mendapat tunjangan

Selain gaji pokok, dosen dan rektor PNS juga berhak mendapat tunjangan, seperti PNS lainnya. Menurut Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2009 tentang Hibah Profesi Guru dan Dosen, hibah yang diberikan pemerintah kepada guru dan dosen meliputi hibah profesi, hibah khusus, dan hibah jabatan profesor.

Tunjangan profesi dan tunjangan khusus, yang disebut sama dengan satu kali gaji pokok pegawai pemerintah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan tunjangan guru besar kehormatan diberikan kepada dosen yang memangku jabatan guru besar dan memenuhi persyaratan sesuai peraturan, besarnya dua kali gaji pokok pegawai pemerintah yang bersangkutan.

Tunjangan Rektor

Jabatan Guru Besar: Rp

Jabatan Associate Professor: Rp

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours