Mendag-Menperin sepakat lakukan langkah cepat berantas impor ilegal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita sepakat melakukan dua langkah cepat untuk menghentikan peredaran barang impor.

Hal itu disampaikan Zulkifli usai bertemu dengan Menteri Perindustrian di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) di Jakarta, Jumat. Tujuan pertemuan kedua adalah membahas langkah konkrit mengatasi permasalahan impor ilegal.

“Kita sudah sepakat untuk membentuk kelompok kerja yang bekerja cepat dulu, nanti Menteri Perindustrian akan mengumumkannya. Menteri Keuangan Kapolri Jaksa Agung Republik Ceko Yang pelaksana Eselon I,” kata Zulkifli usai pertemuan.

Tingkat kedua adalah tekstil dan produk tekstil (TPT); elektronik, sepatu pakaian Hal ini menelusuri tujuh komoditas yang dibahas dalam sidang terbatas tersebut, yaitu keramik dan kosmetik.

“Saya kira kedua hal itu bisa kita lakukan dengan cepat sambil menyesuaikan regulasi lainnya. Tapi apalagi kalau pelabuhannya nanti bisa kita desain,” kata Zulkifli.

Pada saat yang sama, Agus mengatakan, Kementerian Perindustrian mendukung penuh keputusan Kementerian Perdagangan dalam mengawasi barang impor ilegal.

Dia menekankan pentingnya kedua kementerian mendukung industri manufaktur, yang merupakan kekuatan perekonomian Indonesia.

Oleh karena itu kita berdiskusi bersama dalam suasana hangat, dan pembentukan gugus tugas pemberantasan barang impor ilegal merupakan isu yang sangat penting dan Kementerian Perindustrian mendukungnya. Dia berkata.

Selain itu, Agus mengatakan penegakan hukum menjadi kata kunci untuk memberantas barang impor ilegal.

Baik Kementerian Perindustrian maupun Kementerian Perdagangan telah menjabarkan bagaimana barang impor tersebut bisa sampai ke Indonesia.

“Kita sudah sama-sama memetakan bagaimana barang impor bisa masuk ke Indonesia, kita sudah tahu itu. Jadi kata kuncinya adalah gugus tugas yang akan dipimpin oleh Mendag, kata kuncinya, kata suksesnya adalah penegakan hukum,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours