DJP: Sektor ekonomi digital setor Rp28,91 triliun ke negara

Estimated read time 2 min read

Jakarta (Antara) – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan sektor usaha ekonomi digital telah menyalurkan pajak ke Tanah Air sebesar 28,91 triliun dolar hingga 30 September 2024.

Diwi Astuti, Direktur Konsultasi, Pelayanan, dan Humas DJP Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin, mengatakan pembayaran pajak tersebut berupa pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 23.04. . triliun, pajak cryptocurrency Rp914,2 miliar, pajak fintech (P2P lending) Rp2,57 triliun, dan pajak sistem informasi pengadaan pemerintah (SIPP) Rp2,38 triliun.

PPN PMSE khususnya deposito tahun 2024 tercatat sebesar Rp 6,14 triliun. Sementara simpanan terpakai Rp 731,4 miliar pada 2021, simpanan Rp 5,51 triliun pada 2022.

PMSA wajib pajak berjumlah 168 dari 178 operator komersial yang ditunjuk pemerintah. Jumlah pelaku usaha bertambah dua pada September 2024 karena ditunjuknya pemungut PPN PMSE baru yakni Optimize Media (sea) Pte Ltd dan DFENG LIMITED.

Kemudian, pemungutan pajak pajak cryptocurrency tercatat sebesar 446,92 miliar pada tahun 2024, dan sisanya masing-masing sebesar Rp 246,35 miliar dan Rp 220,83 miliar pada tahun 2022 dan 2023.

Penerimaan pajak kripto adalah penerimaan PPH 22 sebesar Rp428,4 miliar dari transaksi bursa mata uang kripto dan PPN dalam negeri sebesar Rp485,8 miliar.

Pendapatan pajak fintech tahun ini mencapai Rp1,02 triliun, naik dari rekor tahun 2022 sebesar Rp446,39 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp1,11 triliun.

Pajak Fintech oleh Wajib Pajak Dalam Negeri (WPDN) dan Bentuk Usaha Tetap (tetapi) Rp 776,55 miliar PPH 26, oleh Wajib Pajak Luar Negeri bunga pinjaman Rp 428 miliar dan PPN DN. Simpanan Rp 1,37 triliun.

Sedangkan pada Januari hingga September 2024, pembayaran pajak SIPP tercatat sebesar Rp 863,6 miliar. Sebelumnya, penerimaan pajak SIPP pemerintah sebesar Rp402,38 miliar pada tahun 2022 dan Rp1,12 triliun pada tahun 2023.

Penerimaan pajak SIPP adalah PPh Rp 162,2 miliar dan PPN Rp 2,22 triliun.

Dwi meyakinkan, pemerintah akan terus menunjuk PMSE baru untuk menjamin keadilan dan kesetaraan berusaha (level playing field) baik bagi pelaku usaha fisik maupun digital. Pemerintah akan terus mempertimbangkan potensi penerimaan pajak dari tiga bisnis ekonomi digital lainnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours