Picu kekerasan di Tepi Barat, dua warga Israel dijatuhi sanksi oleh AS

Estimated read time 2 min read

Washington (ANTARA) – Dua warga negara Israel telah dijatuhi sanksi oleh pemerintah Amerika Serikat atas keterlibatan mereka dalam kekerasan dan kekacauan di Tepi Barat yang diduduki.

Menurut Departemen Luar Negeri AS, keduanya adalah Eitan Yardeni, yang digambarkan sebagai pemukim radikal, dan Avichai Suissa, CEO dan direktur Hashomer Yosh, sebuah organisasi yang sebelumnya diberi sanksi oleh Amerika Serikat.

“Tindakan kedua individu ini telah berkontribusi terhadap terciptanya situasi yang mendorong kekerasan dan ketidakstabilan,” kata juru bicara Departemen Luar Negeri Matthew Miller dalam sebuah pernyataan pada Selasa.

Kementerian menuduh Yardeni berpartisipasi dalam serangkaian aksi kekerasan, termasuk insiden pada akhir tahun 2023 ketika ia bergabung dengan kelompok yang menyerang kota Khallet Al Dabaa di Palestina.

Kepemimpinan Suissa di Hashomer Yosh diyakini berkontribusi terhadap iklim yang tidak bersahabat yang mempengaruhi situasi di Tepi Barat.

Akibat sanksi tersebut, kedua warga negara Israel tersebut tidak dapat mengakses asetnya di Amerika Serikat dan dilarang memasuki Amerika Serikat. Warga negara AS juga dilarang berdagang dengan mereka.

“Tujuan utama sanksi bukan untuk menghukum, namun untuk mendorong perubahan perilaku positif,” kata Departemen Luar Negeri.

Kekerasan yang dilakukan pemukim ilegal Israel terhadap warga Palestina meningkat sejak 7 Oktober tahun lalu.

Menurut data Palestina, setidaknya 719 warga Palestina, termasuk 160 anak-anak, tewas, hampir 6.200 lainnya terluka, dan lebih dari 10.900 orang ditangkap di wilayah pendudukan Israel.

Israel memperkirakan sekitar 720.000 orang Yahudi saat ini tinggal di pemukiman ilegal di Tepi Barat yang diduduki, termasuk Yerusalem Timur.

Komunitas internasional, termasuk PBB dan Amerika Serikat, menganggap perjanjian tersebut merupakan pelanggaran hukum internasional.

Meningkatnya kekerasan di Tepi Barat terjadi setelah Mahkamah Internasional mengeluarkan pendapat penting pada bulan Juli yang menyatakan pendudukan Israel atas tanah Palestina selama puluhan tahun adalah tindakan ilegal.

Pengadilan juga menuntut Israel meninggalkan semua permukiman di Tepi Barat dan Yerusalem Timur.

Sumber: Anatolia

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours