Polisi tingkatkan ke penyidikan kasus pertemuan Firli Bahuri dan SYL

Estimated read time 2 min read

Bogor (ANTARA) – Polda Metro Jaya masuk ke tahap penyidikan pertemuan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Firli Bahuri dan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di GOR Bulu Tangkis, Jakarta Barat pada 2 Maret.

“Sesuai Pasal 36 Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi, perkara tersebut sudah dirujuk untuk penyidikan. Saat ini masih dalam proses dan tidak ada status quo dalam kasus ini,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Paul Combes. Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di lapangan Korbrimob Satlat Polres Sikeas, Bogor, Jawa Barat, Selasa.

Pasal 36 UU Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan bahwa pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) dilarang mengadakan hubungan baik langsung maupun tidak langsung dengan tersangka atau orang lain yang karena sebab apa pun ada kaitannya dengan perkara pidana korupsi yang ditangani oleh PKC. .

Ade Safri menjelaskan, ada dua laporan polisi yang dikumpulkan dalam berkas terpisah. Pertama, tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.e atau 12.b, atau Pasal 11 jo Pasal 65 KUHP, dan kedua, laporan polisi mengenai adanya tindak pidana terkait Pasal 36 UU KPK.

Saat ini semuanya berjalan maju dan progresnya baik, tidak ada kendala atau hambatan dalam penyidikan terkait jalannya kasus quo, ujarnya.

Ade Safri pun meyakinkan, kasus tersebut akan ditangani secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Mantan Kapolda Surakarta ini juga menjelaskan, perkara tindak pidana korupsi Pasal 12.e atau 12.b atau Pasal 11 juncto Pasal 65 KUHP telah selesai.

“Hanya sedikit instruksi atau hasil kesepakatan dengan jaksa yang sudah kami selesaikan dan sedang dalam proses,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan hukuman terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yassin Limpo (SYL) tidak akan mempengaruhi penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Indonesia Firli Bahuri.

“Tidak ada dampaknya. Dengan demikian, pemeriksaan perkara oleh penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi dan pemeriksaan perkara oleh Subadministrasi Tipidkor benar-benar merupakan peristiwa yang saling berkaitan. Tapi masing-masing bekerja sesuai aturan yang berlaku, kata Ade Safri Simanjuntak saat ditemui di Jakarta, Senin (15/7).

Ade Safri juga menambahkan, seluruh proses penyidikan saat ini terus berjalan, termasuk pemanggilan tersangka Firli Bahouri.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours