Kemenkominfo terapkan dua pendekatan tangani RT/RW Net ilegal

Estimated read time 3 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Pengelolaan Pos dan TI Kementerian Komunikasi dan Informatika Dany Suwardany mengatakan pihaknya melakukan dua pendekatan, yakni preventif dan preventif dalam memberantas aktivitas RT/RW Net.

Dapat dianggap RT/RW Net Zero menjual bandwidth Internet di beberapa daerah tanpa perjanjian dan perjanjian kerjasama dengan Internet Service Provider (ISP).

“Hal ini sudah berkali-kali terjadi, bahkan pada tahun 2012 kita mengajukan gugatan dan sampai pada keputusan pengadilan, namun RT/RW Net tetap saja terjadi. Kemenkominfo ada dua kata, yaitu tindakan preventif dan tindakan preventif,” kata Dany. pada hari Minggu di Jakarta.

Dany mengatakan, sebagai upaya preventif, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama Penyedia Jasa Internet APJII (APJII) terus melakukan kegiatan intelijen antara penyedia jasa Internet dan kawan-kawannya, dalam hal ini pelanggan.

Reseller adalah pelaku ekonomi yang menjual jasa telekomunikasi di wilayah tertentu melalui perjanjian kerjasama dengan penyedia jasa Internet.

Dalam kerja sama ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika memperjelas aturan main agar pembeli mematuhi ketentuan yang tertuang dalam Undang-Undang Kementerian Komunikasi dan Informatika Nomor 13 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Informasi.

Kementerian Komunikasi dan Informatika juga mendorong pelanggan yang ingin menjual bandwidth internet untuk mendaftar sebagai pelanggan resmi.

“Jadi kita akan perkenalkan aturan mainnya bagaimana mengelola pelanggan sesuai UU Menteri 13 Tahun 2019, dan kita juga akan kirimkan ke teman-teman yang bisa dibeli sebagai pelanggan ISP,” kata Dany.

Kementerian Perhubungan, menurut dia, sedang berkomunikasi dengan penyedia layanan Internet untuk memantau pelanggannya agar tidak menjual bandwidth Internet tanpa izin.

Pelanggan yang menjual bandwidth internet tanpa izin terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Perlu diketahui, perjanjian kerja sama antara ISP dan pelanggan setidaknya harus melarang penjualan bandwidth dan layanan akses Internet tanpa izin, karena itu merupakan ancaman (hukuman), ujarnya.

Selain itu, lanjut Dany, Kementerian Komunikasi dan Informatika juga memperkuat aktivitas hukum RT/RW Net melalui asesmen harian berupa laporan masyarakat, observasi lapangan, serta laporan APJII dan penyedia jasa Internet.

Jika ditemukan praktik penjualan bandwidth internet tanpa izin, Kementerian Komunikasi dan Informatika akan mengambil kendali lebih besar, terutama melalui manajemen.

Kementerian Komunikasi dan Penyedia Layanan Internet akan meminta pelanggar berhenti mengakses Internet.

“Kalau begini terus, kita masuk fase represi, yakni kita lakukan penyitaan, baru kita lakukan tindakan hukum. Itu yang kita lakukan sampai saat ini,” kata Dany.

Dalam penegakan hukum, Kementerian Perhubungan bekerja sama dengan Kepolisian, khususnya dengan Bareskrim Polri.

Pada tahun 2024, Kementerian Komunikasi dan Informatika mencatat temuan atau laporan terhadap 111 pelaku ekonomi. Dari jumlah tersebut, 51 pelaku dinyatakan bersalah dan akses internetnya diputus, sedangkan 60 lainnya tidak dipidana karena berstatus sebagai pedagang resmi. hukum yang ada.

Dany meyakini tren negatif RT/RW Net terus berlanjut karena tingginya permintaan di wilayah yang sulit diakses oleh operator seluler dan biaya layanan Internet yang terus meningkat.

Oleh karena itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika mendorong masyarakat untuk menjadi pedagang resmi, karena proses perizinannya dipermudah melalui Online Single Submission System (OSS).

“Namun tentunya ada aturan atau batasan yang harus dipatuhi ketika mereka memilih membeli sebagai pelanggan, misalnya semua uangnya harus dicatat sebagai pendapatan ISP dan dicantumkan logo ISP,” ujarnya.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours