Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024 Dibuka, Baca Persyaratan dan Cara Daftarnya

Estimated read time 9 min read

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuka pendaftaran PPPK 2024.

Dalam sistem Kementerian Perhubungan (Kemenhub), sesuai pengumuman PG-SKJ Nomor 28 Tahun 2024 tentang Rekrutmen Pegawai Negeri Sipil dengan Perjanjian Kerja (PPPK), pelamar yang dibutuhkan terdiri dari tiga kriteria.

Baca Juga: Mau Daftar PPPK Guru 2024? Segera siapkan 4 item berikut ini!

Kriteria pertama adalah mantan veteran golongan II, pegawai non-ASN yang terdaftar di BKN dan aktif bekerja di Kementerian Perhubungan, dan kriteria ketiga adalah ASN yang terdaftar tetap di database sistem informasi kepegawaian non pegawai. Bekerja selama dua tahun terakhir.

Kandidat yang memenuhi ketiga kriteria di atas harus memiliki pengalaman di bidang pekerjaan sesuai kompetensi tugas pekerjaannya

Berlaku pada saat pendaftaran bagi pelamar jabatan manajerial dan fungsional tingkat awal, kualifikasi, dan ahli pertama dengan persyaratan kerja minimal 2 tahun.

Baca Juga: Pejuang ASN Perhatikan! Ini Link dan Kuota Pendaftaran PPPK 2024

Bagi yang ingin melamar menjadi PPPK di Kementerian Perhubungan, berikut persyaratan dan cara mendaftarnya.

Persyaratan PPPK Kemenhub 2024

1. Setiap warga negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia mempunyai kesempatan untuk mengajukan permohonan menjadi PPPK dengan memenuhi syarat sebagai berikut:

A. Usia minimal 20 tahun, usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia yang ditentukan untuk melamar posisi yang Anda lamar.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

B. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;

C. Tidak pernah diberhentikan secara tidak adil atas permintaan sendiri atau sebagai prajurit CPNS, PNS, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau sebagai pegawai swasta;

D. Tidak sedang menjabat sebagai prajurit CPNS, PNS, PPPK, Tentara Nasional Indonesia, atau Kepolisian Negara Republik Indonesia;

E. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis;

F. mempunyai kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

C. Sehat jasmani dan rohani untuk memenuhi persyaratan jabatan (yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter dari Departemen Pelayanan Kesehatan Negara yang merupakan surat keterangan kelulusan akhir pelamar) harus dilengkapi setelah pengumuman kelulusan);

H. Bersedia ditempatkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah;

SAYA. mempunyai kualifikasi yang dibuktikan dengan sertifikat kualifikasi yang bersangkutan dari lembaga pelatihan vokasi atau lembaga pendidikan dan pelatihan yang berwenang;

J. Tidak berstatus peserta lolos seleksi calon ASN yang sedang dalam tahap pengusulan penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP);

Q. Tidak mengkonsumsi/tidak menggunakan obat-obatan narkotika dan obat-obatan terlarang, psikotropika, prekursor dan obat-obatan lainnya (yang dibuktikan dengan surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit umum) oleh dokter pelayanan kesehatan masyarakat atau pejabat yang berwenang yang ditandatangani. dari instansi/fasilitas yang telah dan masih berlaku untuk pengujian bahan obat yang bersangkutan, diselesaikan setelah peserta diberitahu

Lolos kompetisi pengadaan PPPK);

Baca Juga: Rekrutmen PPPK 2024 Buka 1.031.554 Struktur Honor, Cek Sebelum Mendaftar.

L. Tidak boleh ditato/bekas tato bagi perempuan dan tidak boleh ditusuk/ditindik di bagian tubuh selain telinga, kecuali karena alasan agama atau adat, dan tidak boleh ditato/bekas tato dan tidak boleh ditindik/tindik di badan bagi laki-laki. Tidak termasuk bagian-bagian yang timbul dari agama atau adat istiadat.

M. tidak pernah melakukan dan/atau ikut serta dalam pelanggaran kontes;

N. mempunyai pengalaman dalam bidang tugas jabatan yang dilamar;

HAI. Pelamar Pascasarjana:

1) Perguruan tinggi dalam negeri untuk gelar pendidikan profesi kesehatan, jenjang tiga (S-3), jenjang dua (S-2), jenjang satu (S-1), diploma empat (D-IV), diploma tiga (D)-III) dan Diploma Dua (D-II);

2) Perguruan tinggi dari luar negeri untuk gelar pendidikan profesi bidang kesehatan, jenjang ketiga (S-3), jenjang kedua (S-2), jenjang pertama (S-1), jenjang diploma keempat (D-IV) , ijazah ketiga (D-III) kedua (D-II) yang setara dengan ijazah dan transkrip nilai dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3) Sekolah Menengah Atas (SLTA)/sederajat sekolah lokal yang terdaftar Kementerian

Menyelenggarakan urusan kenegaraan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Agama;

4) Sekolah Menengah Pertama (SLTP)/sederajat sekolah lokal yang terdaftar Kementerian

Menyelenggarakan urusan kenegaraan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan/atau Agama;

5) Sekolah Dasar (SD)/sederajat sekolah daerah yang terdaftar pada Kementerian Negara dan/atau Kementerian Agama bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi

2. Pelamar yang didaftarkan untuk formasi jenis jabatan kerja kedokteran, yaitu apoteker ahli pertama, asisten apoteker berkualifikasi, bidan berkualifikasi, dokter spesialis pertama, dokter gigi spesialis pertama, fisioterapis spesialis pertama, fisioterapis berkualifikasi, ahli gizi spesialis pertama, ahli gizi berkualifikasi, dokter spesialis Perawat, perawat berkualifikasi, petugas laboratorium kesehatan berkualifikasi dan radiografer berkualifikasi melampirkan Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai pos (lineal) yang ada pada saat pendaftaran. Tanggal kadaluwarsa tertulis pada sertifikat pendaftaran (bukan STR magang).

3. Tambahan persyaratan dan kualifikasi wajib sebagai nilai tambah seleksi kompetensi teknis pengadaan pegawai pemerintah dengan kontrak kerja jabatan fungsional berdasarkan keputusan Menteri Pendayagunaan dan Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 391 Tahun sertifikat 2024. , siapa pelamarnya?

Melamar pembentukan jabatan fungsional meliputi syarat-syarat sebagai berikut:

A. Pelamar yang melamar jabatan fungsional yang memerlukan persyaratan wajib tambahan wajib memiliki dan melampirkan dokumen wajib tambahan pada saat pendaftaran online di https://sscasn.bkn.go.id.

B. Pelamar yang melamar jabatan fungsional yang memerlukan sertifikat kompetensi sebagai tambahan skor kualifikasi kualifikasi teknis dapat melampirkan dokumen di https://sscasn.bkn.go.id pada saat pendaftaran online.

C. Jabatan yang mempunyai beberapa jenis sertifikat kualifikasi dan/atau peraturan lain selain nilai seleksi kualifikasi teknis, peserta lelang pengadaan PPPK hanya dapat memilih satu jenis sertifikat/peraturan lain yang mempunyai bobot paling tinggi.

4. Masa kerja pelamar dibuktikan dengan surat keterangan masa kerja dan surat keterangan aktif bekerja di Kementerian Perhubungan yang ditandatangani oleh Kepala Departemen Tenaga Kerja.

5. Pelamar harus mempunyai pengalaman kerja minimal 2 tahun pada bidang pekerjaan sesuai dengan jabatan yang dijabat, yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh kepala departemen (contoh pada Lampiran III pengumuman). Persatuan.

6. Pelamar wajib sudah bekerja terus menerus minimal 2 tahun yang dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan aktif bekerja pada Kementerian Perhubungan pada saat pendaftaran, ditandatangani oleh kepala dinas ketenagakerjaan (contoh iklan pada Lampiran IV ).

7. Setiap pelamar harus memenuhi dan menyerahkan seluruh persyaratan yang ditentukan dalam iklan.

8. Pelamar harus terdaftar di database Badan Pelayanan Negara dan/atau di database sistem informasi kepegawaian Kementerian Perhubungan, jika tidak terdaftar maka pelamar akan diberitahu.

Jatuh

9. Pendaftaran peserta kualifikasi PPPK dilakukan serentak secara online oleh Panitia Seleksi Nasional yang secara teknis dikoordinasikan oleh portal pendaftaran online BKN (https://sscasn.bkn.go.id) dengan menggunakan nomor.

Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga.

10. Pelamar hanya dapat mendaftar pada 1 jenis pengadaan ASN yaitu PNS atau PPPK dan mendaftar pada 1 (satu) instansi pemerintah dan 1 jenis jabatan dalam 1 periode tahun anggaran yang sama.

Tata Cara Pendaftaran PPPK Kemenhub 2024

1. Pendaftaran dan pengunggahan dokumen yang diperlukan dilakukan secara online dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) / Nomor Induk Kependudukan (NIK) melalui https://sscasn.bkn.go.id. Berdasarkan Kartu Keluarga (KK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK), dengan ketentuan sebagai berikut:

A. Sebagaimana tercantum pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) pengumuman ini, pelamar yang memenuhi kriteria pelamar seperti eks pegawai THK-II dan non-ASN Kementerian Perhubungan yang terdaftar di database BKN akan terdaftar. Bisa. Mulai 1 Oktober hingga 20 Oktober 2024.

B. Bagi pelamar yang memenuhi kriteria pegawai non-ASN di Kementerian Perhubungan, terdaftar di database Sistem Informasi Kementerian Perhubungan dan terus aktif bekerja di Kementerian Perhubungan minimal 2 tahun terakhir. Roman II pada paragraf 3 pengumuman ini Anda dapat mendaftar mulai tanggal 17 November hingga 31 Desember 2024.

2. Untuk pendaftaran online, pelamar harus membaca petunjuk pendaftaran online dengan cermat dan mengunggah file sebagai berikut:

A. Scan surat permohonan yang ditujukan kepada Menteri Perhubungan Republik Indonesia, ditandatangani dengan pulpen atau pulpen dan dicap dengan stempel 10.000 (contoh surat permohonan tercantum pada Lampiran V pengumuman);

B. Pindai dokumen pemberian pelayanan kepada Kementerian Perhubungan yang ditandatangani dengan pulpen atau pulpen dan stempel 10.000 (contoh dokumen pemberian pelayanan kepada Dinas Perhubungan terdapat pada Lampiran VI pengumuman);

C. Scan ijazah atau surat keterangan selesai studi (STTB) sesuai kualifikasi pendidikan jabatan yang dilamar;

D. Lulusan perguruan tinggi asing wajib melampirkan ijazah yang diperoleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan negara di bidang pendidikan, kebudayaan, penelitian ilmiah, dan teknologi;

E. Pindai transkrip nilai Anda;

F. Bagi yang belum memiliki e-KTP, scan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) atau tanda registrasi kependudukan yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)/Kabupaten;

C. Pas foto terbaru dengan kemeja;

H. Pemindaian terhadap sertifikat wajib tambahan dan/atau sertifikat kompetensi sebagai titik seleksi tambahan kompetensi teknis sesuai dengan persyaratan yang diperlukan dalam pembentukan jabatan sesuai peraturan Roma III;

SAYA. Scan surat keterangan umur yang ditandatangani oleh kepala bagian kerja sesuai dengan peraturan Roma III (contoh surat keterangan umur pada Lampiran III pengumuman);

J. Scan surat keterangan kerja aktif yang ditandatangani oleh kepala dinas ketenagakerjaan Kementerian Perhubungan pada saat pendaftaran (contoh surat keterangan kerja aktif pada Lampiran IV pengumuman);

Q. Pindaian referensi tautan video pendek (khusus bagi pelamar penyandang disabilitas) dari dokter rumah sakit/puskesmas pemerintah yang menjelaskan jenis dan derajat disabilitas serta menunjukkan aktivitas sehari-hari pelamar pada posisi yang dilamar. .

3. Pelamar dapat menggunakan stempel elektronik (e-Meterai) maupun stempel biasa (stick-on).

4. Tata cara penggunaan stempel elektronik pada permohonan dan permohonan Kementerian Perhubungan adalah dokumen ditandatangani dengan pulpen atau pensil, dipindai dalam format PDF, kemudian dicetak stempel elektronik. Bergabung dengan SSCASN dan PERUM PERURI.

5. Stempel elektronik ditempatkan di sebelah kiri tanda tangan dan tidak boleh menutupi/menimpa tanda tangan, tulisan, gambar dan/atau informasi dalam surat permohonan dan laporan layanan kepada Kementerian Republik Uzbekistan. Badan Transportasi.

6. Penempatan meteran elektronik dilakukan pada masa pendaftaran, apabila penempatan meteran elektronik dilakukan sebelum masa pendaftaran maka dokumen dianggap tidak memenuhi persyaratan.

7. Tata cara penggunaan stempel perekat dalam permohonan dan catatan pelayanan di instansi angkutan adalah dokumen ditandatangani dengan stempel perekat dan tidak digunakan stempel palsu atau stempel bekas, karena dapat mengakibatkan tidak memenuhi syarat (TMS). ) ) pada tahap seleksi administrasi.

8. Ijazah/ijazah sementara tidak berlaku.

9. Pelamar wajib mengunduh dokumen yang diunggah, pastikan dokumen tidak rusak, buram dan terbaca;

10. Pelamar yang mendaftar secara online wajib mengunduh dan mencetak dokumen pendaftaran.

11. Pelamar yang lolos seleksi administrasi dapat mencetak kartu calonnya secara online di https://sscasn.bkn.go.id.

Demikian informasi mengenai pendaftaran PPPK di Kementerian Perhubungan tahun 2024. Semoga informasi ini bermanfaat.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours