RPA Perindo Dampingi Ibu Korban Pelecehan oleh Ayah Kandung

Estimated read time 2 min read

JAKARTA – Relawan Perempuan dan Anak Partai Perindo (RPA) mendampingi ibu seorang pelajar korban berinisial V (20) yang dicabuli ayah kandungnya berinisial HS (40). Ibu korban diperiksa di ruang Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya.

Kenzo Farell, Ketua DPP Data dan Informasi RPA Perindo mengatakan, pihaknya membantu ibu korban untuk melakukan pemeriksaan di ruang PPA. Ibu korban diperiksa sebagai saksi dalam kasus penganiayaan tersebut.

Agenda hari ini kami memberikan dukungan kepada ibu korban pencabulan berinisial V, kata Kenzo, Senin (29/7/2024) di Polda Metro Jaya.

Usai memeriksa ibu korban, penyidik ​​PPA Polda Metro Jaya juga akan memeriksa nenek atau nenek buyut korban. Selain sang nenek, penyidik ​​juga berencana memeriksa bidan dan pacar korban yang saat ini sudah berpisah.

Investigasi dilakukan terhadap mantan pacar korban untuk mendalami pokok permasalahannya. Untuk mengetahui apa yang dilakukan korban dan mantan pacarnya, orang tua korban, penulis H.S.

Akibat dari kasus ini adalah rasa penasaran orang tua (ayah) terhadap teman laki-lakinya, jadi menurut saya itulah yang utama dalam kasus ini, kata Kenzo.

Sebelumnya, dia menjelaskan kronologi kejadian HS merupakan suami dari ibu korban yang sudah lama bercerai dan memiliki keluarga lain. Saat kejadian, korban diajak HS untuk berkunjung ke tempat penulis bekerja.

Lalu pelaku yang diancam mengatakan bahwa dia baik-baik saja, lalu dia melepas celananya (korban) dengan dalih untuk memeriksa. sementara siapa yang ada di dalam ruangan. , itu metode yang dilaporkan,” kata Kenzo

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan sebelumnya yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B4101/VII/2023. RPA Perindo menegaskan akan diawasi hingga tuntas. Hingga saat ini, RPA Perindo telah terlibat dalam 19 kasus dengan ancaman hukuman maksimal.

Oleh karena itu, kami akan tindak lanjuti dari awal hingga putusan. Kasus ini kami laporkan dengan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nomor 12 Tahun 2002. Ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun, ujarnya. .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours