Pengamat: Tingkat pendidikan rendah penyebab RT/RW Net ilegal marak

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Pengamat telekomunikasi Institut Teknologi Bandung (ITB) Ridwan Efendi menilai rendahnya tingkat pendidikan masyarakat pengguna menjadi salah satu faktor yang masih maraknya praktik RT/RW Net.

RT/RW Net Ilegal adalah penjualan kembali bandwidth Internet di wilayah tertentu tanpa izin atau perjanjian kerjasama dengan Internet Service Provider (ISP).

Mengapa masih banyak RT RW Net ilegal? Pertama, faktor pengetahuan masyarakat yang menggunakannya masih rendah, kata Ridwan di Jakarta, Selasa.

Menurutnya, banyak masyarakat yang belum memahami sepenuhnya hak dan tanggung jawabnya sebagai konsumen layanan Internet.

Mereka menganggap remeh akses Internet tanpa mempertanyakan standar kualitas yang harus diterapkan. Artinya, layanan ilegal mempunyai tempat di masyarakat, meski kualitasnya belum tentu memenuhi standar.

Menurut dia, kurangnya pemahaman masyarakat terhadap hak atas layanan berkualitas berdampak pada toleransi terhadap layanan internet yang disediakan oleh penyedia ilegal.

Banyak orang yang tidak menyadari bahwa kecepatan dan kualitas koneksi yang mereka terima akan lebih baik jika menggunakan penyedia layanan resmi.

“Karena masyarakat tidak memahami hak dan tanggung jawabnya, maka hal ilegal ini akan terus merembes,” ujarnya.

Kendala lainnya, lanjut Ridwan, adalah kendala yang dihadapi operator resmi dalam memasuki beberapa wilayah, termasuk perkotaan. Di beberapa kompleks, sulit bagi operator resmi untuk masuk karena akses hanya dikontrol oleh penyelenggara lokal.

Meski Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mengatur kemudahan akses bagi operator, namun kenyataannya hambatan tersebut masih sering terjadi.

“Tentunya perlu dukungan dari badan regulator dan aparat penegak hukum agar hal ini benar-benar diatur. Akses terhadap wilayah dan tempat yang nasabah dilindungi undang-undang, sehingga jika hambatan atau kendala tersebut masih ada maka akan menyulitkan mereka. Otoritas operator “RT ilegal/bersaing dengan pendiri RW Net,” kata Ridwan.

Ridwan menilai, tanggung jawab utama penyelesaian masalah ini ada pada pemerintah atau badan pengawas. Sosialisasi pelayanan, kualitas dan transparansi harga harus terus ditingkatkan agar masyarakat lebih memahami pilihan pemberian layanan.

Ridwan juga menekankan pentingnya edukasi massal untuk menekan keberadaan RT/RW Net ilegal. Platform media sosial dan pembuat konten dapat digunakan untuk mempromosikan informasi menarik dan mendidik tentang layanan Internet.

Selain itu, insentif pembangunan infrastruktur di daerah yang masih sulit akses internet juga harus diprioritaskan, terutama di luar Pulau Jawa.

“Aksesnya masih sulit tidak hanya di pedesaan tapi juga di perkotaan,” pungkas Ridwan.

Terkait penindakan terhadap RT/RW Net ilegal, Ridvan menilai pengendalian terhadapnya kurang memadai. Tindakan tegas berupa sanksi harus dilakukan agar efek jera terhadap pelanggar semakin terasa.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours