AFPI edukasi masyarakat tentang pinjol dan fintech lending legal

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Asosiasi Pembiayaan Reksa Fintech Indonesia (AFPI) meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya literasi keuangan dan mengedukasi masyarakat tentang perbedaan pinjaman online (finzol) dan pinjaman fintech yang sah dan bertanggung jawab.

“Melalui kegiatan ini, AFPI berupaya memberikan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat mengenai industri fintech lending. Fintech lending bukan lending,” kata CEO AFPI Entjik S Djafar di Jakarta, Senin.

Entjik mengatakan fintech lending memiliki izin dan diawasi oleh Kantor Jasa Keuangan (OJK) serta memiliki standar perlindungan konsumen yang ketat. Ia berharap masyarakat dapat membedakan keduanya dan memilih layanan mana yang benar-benar aman dan bermanfaat.

Fintech lending atau peer-to-peer lending (P2P lending) memberikan layanan pinjam meminjam uang rupiah secara langsung antara kreditur atau pemberi pinjaman dengan peminjam berbasis teknologi informasi.

Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Keuangan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK juga menekankan pentingnya pengetahuan keuangan.

“OJK mendukung inisiatif edukasi masyarakat AFPI. Dengan memahami perbedaan pinjaman dan fintech loan, masyarakat dapat menjadi konsumen yang cerdas dan terhindar dari risiko kerugian finansial,” ujarnya.

Kami berharap dapat terus membangun kerja sama yang baik antara seluruh anggota AFPI dan seluruh pemangku kepentingan untuk meningkatkan ekosistem industri fintech kredit di Indonesia.

Pada Mei 2024, industri fintech lending mencatatkan penyaluran pinjaman kumulatif sebesar Rp874,53 triliun kepada 129 juta peminjam, dengan jumlah pinjaman yang disalurkan sebesar Rp64,55 triliun atau 97,09% dari TKB90.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours