Mantan Kabareskrim Susno Duadji Soroti Kasus Tol MBZ

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Sidang putusan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (Tol MBZ) yang sedianya digelar pada Jumat pekan lalu (26/7/2024), ditunda oleh Ketua Mahkamah Agung Fazal Hendry. . Sebab, berkas keputusannya belum lengkap. Keputusan tersebut akan disidangkan kembali pada Selasa, 30 Juli 2024.

Menanggapi rangkaian tes tersebut, Kamjan Pol (Poran) Sosnu Dudzi, mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabariskram Poliri) Polri, berspekulasi kasus dugaan korupsi pembangunan Tol MBZ tidak ada kaitannya dengan negara bagian. kerugian finansial

“Tidak menutup kemungkinan antar BUMN saling berkoordinasi. Dalam hal ini, karena uang Marga disetorkan ke Wasketa melalui anak perusahaannya PT JJC, maka keduanya adalah BUMN. Baja juga dibeli dari Krakatau Steel, dan juga merupakan BUMN. “Senin (29/7/2024).

Katanya, “Jadi tidak ada kerugian keuangan negara. Meski dana milik negara, namun tidak merugikan, justru menguntungkan negara, karena yang menerima manfaat adalah BUMN. “

Susno menilai jaksa menyalahgunakan dan salah menerapkan hukum di persidangan. Dugaan merugikan keuangan negara ini juga terbantahkan dalam fakta kasus sebelumnya. Sebelumnya, Dian Poji Ann Samatpang, saksi ahli di bidang hukum keuangan negara, menegaskan kasus korupsi jalan tol MBZ tidak merugikan keuangan negara.

Staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) ini juga mengatakan, PT JJC bukanlah badan usaha milik negara (BUMN). Dia mengklarifikasi, pembangunan tol MBZ tidak menggunakan uang negara, melainkan uang PTGJCC. Oleh karena itu, jika ada pelanggaran keuangan, PT JCC bisa saja dijerat bukan dengan pasal korupsi melainkan berdasarkan undang-undang Perseroan Terbatas (PT) karena pendanaan proyek jalan tol tersebut berasal dari pinjaman dan kas perusahaan.

“Tidak ada pendanaan dari pemerintah,” kata Dayan Poji saat menjadi saksi dalam sidang pengadilan tipikor di PN Jakarta Pusat, Selasa (11/6/2024).

Menanggapi tertundanya putusan hakim, kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Jasmerga Jalanleang Cekampek (JJC) Joko Dwijono (DD) dan Ketua Panitia Lelang PT JJC Udi Mehedin (YM), Adi Supriyadi, dan Radan Arya Rifaldi mengatakan. Demikian keputusan majelis hakim yang diadili.

“Sudah disampaikan majelis hakim bahwa putusannya belum siap. Mungkin ada tambahan pandangan,” kata Arya kepada media.

Mewakili kuasa hukumnya, ia mengaku masih berharap keputusan yang diambil hakim pada Selasa (30/7/2024) akan memberikan kebebasan bagi UM dan DD. Dasar permintaan kebebasan bagi YM dan DD, lanjut Arya, karena fakta yang dipaparkan jaksa penuntut umum (JPU) di persidangan membuktikan tidak ada kaitan langsung.

“Jadi DD dan UM belum bisa membuktikan bahwa mereka melakukan perbuatan melawan hukum, menerima uang dan/atau menjanjikan sesuatu, dan yang jelas bukan PT JJC atau Jasa Marga yang merugikan negara melakukan lelang,” ujarnya lagi.

Lebih lanjut, ia juga menegaskan bahwa YM menderita kondisi kesehatan yang buruk dan kronis.

Arya mengatakan, “Kami sudah sampaikan kepada majelis dan jaksa bahwa YM punya rekam jejak penyakit bawaan. Diabetes, ginjal yang hanya 20%, dan gangguan jantung. Tapi untuk pertanggungjawaban dia tetap ada.”

Terkait upaya banding atas putusan hakim, pihaknya menyatakan akan mempertimbangkan kembali manfaat hukumnya. “Pada dasarnya kami ingin kebebasan bagi YM dan DD,” ujarnya.

Hal senada juga diungkapkan Kuasa Hukum DD, Adi Supriyadi, dengan mengatakan tertundanya karena belum siapnya keputusan. Supriyadi mengatakan, “Dari pihak kami dinyatakan tidak ada fakta hukum yang memenuhi syarat dakwaan Jaksa. Baik Pasal 2 maupun Pasal 3. Tidak ditemukan perbuatan melawan hukum.”

Ia pun meyakini posisi kliennya DD kuat secara hukum. Supriyadi menyimpulkan, “Jika putusannya berbeda, kami meminta pihak lain untuk mundur. Karena dalam persidangan ada pihak yang disebut terlibat persekongkolan, namun tidak digantung.”

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours