Punya Usaha Jasa Parkir? Cek Cara Pendaftaran PBJT Jasa Parkir di Website PajakOnline

Estimated read time 3 min read

JAKARTA – Saat membawa kendaraan ke tempat umum, tentu membutuhkan tempat parkir yang aman. Selain mencegah pencurian, juga tidak mengganggu fasilitas umum, itulah sebabnya lahirlah usaha jasa parkir.

Badan Pajak Daerah (Bapenda) mendefinisikan jasa parkir sebagai jasa penyediaan atau penataan tempat parkir di jalan dan/atau memarkir kendaraan pada tempat parkir, baik yang berkaitan dengan usaha pokoknya maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, dengan memasukkan penyediaan kendaraan bermotor. kendaraan. ruang penyimpanan kendaraan.

Morris Denny, Kepala Pusat Penerangan dan Penerangan Perpajakan Bapunda, Jakarta, mengatakan jasa parkir ditanggung oleh pajak barang dan jasa tertentu yang disebut PBJT, yaitu pajak dan/atau jasa yang dibayarkan oleh pengguna akhir atas barang dan jasa tersebut. menggunakan. barang tertentu.

“Beberapa barang dan jasa mengacu pada beberapa barang dan jasa yang dijual dan/atau diberikan kepada pengguna akhir. Untuk mempermudah proses pendaftaran objek Pajak Pelayanan Parkir PBJT, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui taxonline.jakarta.go. Sistem id menyediakan layanan online,” jelasnya.

Morris mengatakan dengan layanan pajak online ini, Anda tidak perlu lagi bersusah payah mendatangi tax center untuk mendaftar menjadi wajib pajak. Semua proses dapat dilakukan dengan cepat dan efisien kapan saja dan kapan saja. Bagi yang baru pertama kali menggunakan sistem, Anda bisa mengikuti langkah sederhana berikut untuk mendaftar layanan parkir PBJT.

Anda dapat mengikuti langkah-langkah sederhana di bawah ini untuk mendaftar objek layanan parkir PBJT:

1. Masuk ke halaman jasaonline.jakarta.go.id

2. Klik tombol “Login”, gunakan email dan kata sandi yang Anda daftarkan, lalu klik kotak “Saya bukan robot”, lalu klik “Login”.

3. Klik menu “Jenis Pajak” di pojok kiri bawah, lalu klik opsi “Layanan Parkir PBJT”. Selanjutnya, baca pengumumannya dan klik “Ya, saya mengerti”, lalu klik opsi “Layanan”.

4. Pilih “Permintaan Layanan Baru” di pojok kanan atas, kemudian akan ditampilkan formulir permintaan layanan baru.

5. Kemudian pilih “Register New Object” pada kategori tipe layanan. Untuk kategori tipe subservice, pilih New Object Registration dan klik Download Template.

6. Setelah diunduh, akan muncul template, lalu isikan informasi subjek pajak, informasi wajib pajak, dan informasi usaha dengan benar.

7. Kemudian isi berbagai data informasi. “, lalu klik “Simpan”.

8. Kembali ke halaman aplikasi layanan pajak online. Terakhir, isikan informasi identitas wajib pajak dan subjek pajak berdasarkan informasi yang sebenarnya. Setelah selesai pengisian, masukkan informasi dukungan pada file PDF sesuai dengan jenis informasi dukungan yang diperlukan.

9. Jika ya, centang “Saya setuju dengan pernyataan di atas”. Kemudian klik “Simpan”. Senang! Informasi pendaftaran Pelayanan Parkir PBJT telah berhasil disimpan.

Mengikuti prosedur perpajakan dengan benar penting tidak hanya untuk membantu Anda memenuhi kewajiban hukum, namun juga untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan bisnis Anda di mata konsumen dan pemerintah. Dengan menggunakan layanan pajak online ini, proses-proses yang sebelumnya rumit dan memakan waktu, kini dapat dilakukan dengan lebih mudah dan efisien.

Pemerintah juga terus bekerja keras menyederhanakan prosedur dan memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak. Jadi, daftarkan layanan parkir PBJT Anda sekarang juga di jasaonline.jakarta.go.id. Praktis dan tidak rumit

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours