Divonis mati, pembunuh empat anak kandung ajukan banding

Estimated read time 2 min read

JAKARTA (ANTARA) – Terdakwa Panka Darmansiya mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa. “Yang Mulia, kami mengajukan banding,” kata pengacara Panka, Amriadi Pasarib, di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaxel) di Jakarta, Selasa.

Banding diajukan setelah Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Suristio Muhammad Duy Putro menjatuhkan hukuman mati pada Panca.

Amriadi menilai banding tersebut dilakukan demi kepentingan keadilan, karena Panca seharusnya tidak dijatuhi hukuman mati mengingat kliennya mengalami gangguan psikologis atau mental. Baca juga: Panca Dalmancia yang Bunuh Empat Anak Kandungnya Divonis Hukuman Mati. Usai hukuman mati dibacakan, hakim ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memberi kesempatan kepada Pancha berdiskusi mengenai tanggapannya atas hukuman tersebut dan apa yang harus dilakukan selanjutnya bersama tim pembelanya. Ajukan keluhan. Sementara itu, Kejaksaan Umum (JPU) sedang mempertimbangkan hukuman mati terhadap Panca.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panka Dalmansia karena membunuh empat anaknya sendiri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Saya hukuman mati bagi Pangka Darmanshah, kata Ketua Hakim Srisutiyo Muhammad Dwi Putro di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Baca juga: Jaksa Minta Hukuman Mati untuk Ayah yang Bunuh Empat Anak di Jagakalsa. Hakim secara hukum memutuskan bahwa Pancha salah karena dia membunuh semua anak kandungnya. Terdakwa secara sah dan meyakinkan dinyatakan bersalah juga melakukan kekerasan fisik terhadapnya di rumah.

Hakim mengatakan Pancha tidak berhak atas keringanan hukuman mati apa pun.

Bahkan, hakim menjatuhkan hukuman berat pada Panka. Dikatakan, hal itu tidak mencerminkan sikap Panka sebagai ayah dan suami yang baik.

Hakim menilai Pangka memang melanggar Pasal 340 KUHP dan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tewas di sebuah kamar di sebuah rumah di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Rabu (6 Desember 2023). Peristiwa tersebut kemudian diselidiki Polres Metro Jakarta Selatan. Baca juga: Tersangka Pembunuh 4 Anak Mengaku 5 Kali Coba Bunuh Diri

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours