OJK tetapkan arah kebijakan keuangan syariah lewat peta jalan

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan arah kebijakan keuangan syariah melalui roadmap dan kolaborasi pemangku kepentingan.

Direktur Eksekutif Pengawasan Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, arah kebijakan syariah untuk pengembangan keuangan dituangkan dalam peta jalan masing-masing sektor.

“Untuk mewujudkan eratnya keterkaitan antara perkembangan sektor keuangan syariah dengan tingkat literasi dan juga inklusi keuangan syariah di masyarakat, kami juga telah memperkenalkan peta jalan mengenai pengawasan pelaku usaha jasa keuangan, pendidikan dan perlindungan konsumen pada tahun 2023. -2027 yang memuat arahan dan program prioritas peningkatan literasi keuangan dan inklusi syariah dari empat strategi utama,” kata Friderica atau dikenal Kiki dalam webinar nasional ISEI “Urgensi Produk Halal untuk Perekonomian Indonesia Berkelanjutan” Jakarta, Senin.

Pada 12 Desember 2023, OJK meluncurkan peta jalan pengawasan perilaku pelaku usaha di bidang jasa keuangan, pendidikan, dan perlindungan konsumen tahun 2023-2027 dengan fokus pada empat program prioritas.

Pertama, akselerasi dan kerja sama program pembiayaan syariah. Kedua, mengembangkan model inklusi dan akses terhadap pembiayaan syariah.

Ketiga, penguatan infrastruktur literasi dan inklusi keuangan syariah, dan ketiga, dukungan dan aliansi strategis LIKS dengan kementerian/lembaga dan pemangku kepentingan.

“Mengembangkan kemitraan dengan pemangku kepentingan yang memiliki potensi atau titik temu sinergi dan kolaborasi,” ujarnya.

Lebih lanjut, Kiki menjelaskan OJK juga mengakselerasi industri keuangan syariah Tanah Air melalui kerja sama dengan pemangku kepentingan terkait, antara lain organisasi, media, sektor keuangan, pemerintah daerah, dan akademisi.

“Secara khusus OJK membentuk POKJA LIKS yaitu Pokja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah yang beranggotakan pihak-pihak terkait seperti DSN MUI, berbagai organisasi syariah lainnya, dan pemangku kepentingan lainnya,” jelasnya.

Kelompok Kerja Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah (POJK/LIKS) dibentuk sebagai forum koordinasi dan komunikasi untuk memberikan masukan terkait upaya peningkatan literasi dan inklusi keuangan syariah.

Terbaru, OJK mencanangkan Program Gerakan Nasional Cerdas Keuangan (GENCARKAN) untuk mendorong tercapainya 98 persen inklusi keuangan pada tahun 2045.

“Jadi menurut saya harus ada kerja sama dan sinergi bersama untuk mengembangkan industri halal dan syariah di Indonesia,” kata Kiki.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours