OJK terima 162 peminatan dari calon peserta “regulatory sandbox”

Estimated read time 2 min read

Jakarta (ANTARA) – Direktur Eksekutif Pengawasan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD), Hasan Fawzi, menerima 162 permintaan informasi dan minat dari calon peserta regulasi dalam sandbox penyelenggara inovasi Teknologi dari keuangan yang diterima. Sektor (ITSK) mulai September 2024.

Sandbox atau ruang uji/pengembangan inovasi merupakan sarana dan mekanisme untuk memfasilitasi pengujian dan pengembangan inovasi yang disediakan oleh OJK untuk mengevaluasi kelayakan dan keandalan ITSK.

“OJK menerima 162 permintaan informasi dan minat dari calon peserta Regulatory Sandbox oleh penyelenggara ITSK. Sebanyak 58 orang di antaranya mengajukan permohonan konsultasi dalam rangka persiapan pengajuan menjadi peserta OJK Sandbox,” ujarnya. konferensi pers virtual evaluasi sektor jasa keuangan dan kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) September 2024, di Jakarta, Selasa.

Selama September 2024, OJK disebut telah memfasilitasi kegiatan konsultasi di bawah OJK sandbox untuk 8 pihak. Artinya, pihaknya telah memberikan konsultasi partai kepada 44 partai. Selain itu, masih ada 14 pihak yang mengantri permintaan konsultasi.

Terungkap, terdapat peserta sandbox dengan berbagai aktivitas terkait aset keuangan digital dan aset kripto yang disetujui untuk mengikuti kegiatan sandbox OJK.

Selain itu, terdapat lima calon peserta sandbox lainnya yang mengajukan pendaftaran melalui layanan Sistem Perizinan dan Registrasi Terpadu (SPRINT) OJK dengan cakupan meliputi aktivitas aset keuangan digital dan aset kripto, dukungan pasar, dan aktivitas layanan keuangan lainnya.

Hasan juga melaporkan dua penyelenggara ITSK dengan model bisnis alternatif credit rating (ICS) yang mendapat persetujuan dengan status terdaftar di OJK.

“Saat ini OJK telah menerima dan memproses permohonan pendaftaran dari 19 calon penyelenggara ITSK, yang terdiri dari 10 calon penyelenggara ITSK dengan alternatif credit rating jenis ITSK atau ICS, dan 9 calon penyelenggara ITSK dengan jenis agregasi informasi ITSK produk dan jasa keuangan”. katanya.

Empat dari 19 calon penyelenggara ITSK yang mengajukan pendaftaran ke OJK bukanlah pelamar yang sebelumnya telah lolos menjadi peserta sandbox OJK. Hal ini menunjukkan bahwa pendaftaran dan perjanjian perizinan sesuai Peraturan OJK nomor 3 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan ITSK dapat dilaksanakan secara efektif.

Hasil sandbox OJK juga dinilai menjadi pedoman bagi pihak-pihak yang berminat menjadi penyelenggara ITSK dengan model bisnis dan kegiatan yang sesuai dengan hasil sandbox OJK, kata Hasan.

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours