Asosiasi Dorong Investigasi Menyeluruh Sikapi Polemik Impor Ilegal

Estimated read time 4 min read

JAKARTA – Kontroversi impor ilegal harus disikapi secara holistik, sebab ada pihak yang dirugikan dalam permasalahan ini. Salah satunya, perusahaan logistik, dituding menjadi pion kontroversi.

Ketua Umum ALI (Perhimpunan Logistik Indonesia), Mahendra Rianto menyinggung permasalahan impor ilegal milik asing di Penjaringan, Batavia Utara. Satgas Impor Ilegal yang dibentuk Kementerian Perdagangan sedang mendalami peran perusahaan logistik dalam hal ini.

Dan kasus ini terjadi kemarin, kalau ada orang di kota ini yang menyimpan barang di gudang, padahal dia tidak terlibat dalam pengurusan bea cukai di pelabuhan, maka dia tidak bisa disebut ilegal karena kita tidak tahu dari mana barang tersebut berasal, kata Mahendra. .dikutip pada Selasa (19/8/2024).

Baca Juga: Impor Ilegal Dinilai Tak Mampu Bertindak, Pelaku Usaha CNN Minta Sri Mulyani Dipecat

Menurut dia, selama ini perusahaan logistik hanya sekedar kepanjangan tangan penerima barang. Mahendra menegaskan, jika barang yang masuk ke Indonesia sudah sampai atau melewati bea cukai, maka status barang tersebut tidak bisa disebut haram lagi.

“Yang tahu itu yang sudah melalui bea cukai. Siapa yang bertanggung jawab? Asosiasi yang didirikan. Kalau serinya tidak bungkus dan barangnya ada di gudang, asosiasi tidak bisa disalahkan langsung,” kata Mahendra.

Satgas memeriksa gudang penuh barang impor di kawasan Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, pada Jumat, 26 Juli 2024. Satgas menemukan maffir, komputer, tablet, pakaian, mainan anak, sepatu, sandal, dan barang elektronik lainnya.

Karena itu, Mahendra berpesan agar pemerintah tidak menyalahkan pengelola gudang. Investigasi menyeluruh diperlukan untuk memahami siapa yang sebenarnya bersalah.

“Kalau hanya pengelola gudang tidak bisa disalahkan. Tapi kalau pengelola, dan sudah diberi izin dan melakukan bea cukai atas barang tersebut, ternyata barang tersebut ada di dalamnya. barang.

Sementara itu, Anggota Komisi 6 DPR RI Herman Khaeron menilai perusahaan logistik tidak perlu dituntut atas temuan barang impor ilegal. Menurut dia, sertifikat diperlukan untuk barang impor yang sah.

“Tolong buktikan dengan bukti dari mafia, kalian punya tugas penting. Jangan menuduh hanya dengan asas praduga tak bersalah,” ucapnya.

Hérman menilai tudingan perusahaan logistik sebagai faktor distribusi barang impor hanya akan merugikan sistem perekonomian nasional. Sikap pelaku usaha yang tidak melakukan pengecekan sejak awal terhadap importir dan perbatasan juga menimbulkan pertanyaan dari Hermann. Sebab, menurutnya, hal itu hanya ujung tombak masuknya barang ilegal ke Indonesia dari sisi impor.

“Semuanya harus dalam batas. Harus ada pemeriksaan terhadap importirnya. Saran saya ke Kementerian Kesehatan jangan menuduh, saya minta buktikan jika ada bukti dan sanksi jika memberikan bukti,” tambah Herman. .

Hal serupa juga diungkapkan Direktur Eksekutif Dewan Persaingan dan Bisnis Lembaga Kajian (LKPU) Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Ditha Wiradiputra. Pemerintah diminta tidak menyayangkan perusahaan logistik, karena tidak bisa menghilangkan peredaran barang impor di negara ilegal tersebut.

Yang jelas dewan itu memalukan, bisa dikatakan kami mencari penembakan karena kurangnya pemerintah, katanya.

Jika memang ingin menyelesaikan masalah barang impor yang masuk ke pasar Indonesia, pemerintah harus bertindak jelas dan pasti. Misalnya, jika ada perusahaan logistik yang dinilai mencurigakan, maka pihak berwenang harus menyasar pintu masuk barang ilegal tersebut, yang biasanya bermula dari pelabuhan atau bandara.

“Dari segi logistik kenapa tidak menunjuk ke pelabuhannya? Dari sana. Kenapa tidak ke industri penerbangan? Semua barangnya dari sana,” imbuhnya.

Ia pun menilai pernyataan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan salah tanpa memahami permasalahan sistem ekspor impor. Pasalnya, perusahaan logistik mana pun di Indonesia hanya akan menjalankan fungsinya jika barangnya dinyatakan telah melewati pelabuhan dan bandara.

“Mereka (perusahaan logistik) hanya mengantarkan, pertanyaannya apakah bisa menyeberang? Kalau di bandara bisa bongkar, tidak mungkin bisa menyeberang,” ujarnya.

Baca Juga: YLKI Soroti Produk Makanan Ilegal Asal China Awas Bisa Sakit!

Dosen, peneliti dan YouTuber Departemen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada, Muhammad Fatahillah Akbar menilai perusahaan logistik menjadi korban. Karena Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan menyatakan bahwa setiap tindakan harus dilakukan sesuai dengan aturan kepabeanan.

Apalagi jika perusahaan logistiknya hanya perusahaan 4PL (Party Logistics Quarter) atau yang sering dikenal dalam bisnis sebagai digital accelerator. Oleh karena itu, perusahaan dapat dikatakan tidak melakukan kesalahan apabila memenuhi prosedur sesuai peraturan perundang-undangan.

“Jika perusahaan pengimpor memalsukan dokumen atau membuat catatan palsu, maka perusahaan tidak bertanggung jawab,” jelas Akbar.

Dia menyebutkan upaya besar untuk menyelidiki hal-hal terkait. Sebab jika perusahaan logistik melakukan impor sesuai prosedur, namun kebetulan perusahaan induk tidak mengikuti prosedur, maka perusahaan logistik tersebut telah melakukan kesalahan fakta atau fitnah.

“Dalam hukum pidana dikenal dengan Afwezigheid van alle schuld (Avas) atau tidak ada alasan sama sekali untuk menghapus tindak pidana apabila pelakunya tidak melakukan upaya yang cukup terhadap pelanggaran tersebut. Dengan adanya perusahaan logistik maka pengirim tidak bisa sendirian.” .

You May Also Like

More From Author

+ There are no comments

Add yours